Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Dorong Raperda Toko Swalayan

Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah instansi terkait. (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar com)

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tengah mendorong percepatan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Toko Swalayan dan Ekonomi Kreatif.

BANJAR,koranbanjar.com – Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, serta memberikan kepastian hukum bagi sektor ekonomi kreatif di daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda tersebut berlangsung cukup intens dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah instansi terkait.

Salah satu fokus utama yang dinilai mendesak untuk disempurnakan adalah regulasi mengenai toko swalayan.

“Untuk toko swalayan ternyata Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 sudah ada, tetapi Perda-nya belum. Karena itu kami meminta agar draf Raperda ini disandingkan dengan aturan yang sudah ada dan dilakukan revisi agar lebih komprehensif,” ujar Rahmat Saleh, Jumat (12/6/2026).

Salah satu poin krusial yang disorot dalam draf Raperda tersebut adalah mekanisme penilaian kelayakan bangunan sebelum izin pendirian toko swalayan diterbitkan.

Aturan baru ini nantinya akan mewajibkan adanya kajian teknis kelayakan yang melibatkan instansi terkait.

Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Rahmat Saleh, pengetatan aturan ini sangat penting. Pasalnya, sistem perizinan yang terintegrasi secara daring melalui Online Single Submission (OSS) saat ini membuat ruang kendali pemerintah daerah menjadi sangat terbatas.

“Melalui Raperda ini nanti akan diatur siapa yang melakukan penilaian teknis dan bagaimana kajian kelayakan pendirian toko swalayan dilakukan sebelum izin diberikan,” imbuhnya.

Selain masalah kelayakan bangunan, DPRD Kabupaten Banjar juga menaruh perhatian serius pada pengaturan jarak antar-ritel modern.

Rahmat menilai, regulasi yang berlaku saat ini belum secara spesifik mengatur pembatasan jarak antara gerai minimarket yang berbeda merek.

“Kita sering melihat di satu lokasi ada Indomaret, lalu di dekatnya ada Alfamart dengan jarak yang sangat dekat. Ini menjadi salah satu keluhan masyarakat dan pelaku usaha kecil. Karena itu, pengaturan jarak perlu dimasukkan dalam regulasi,” tegasnya.

Pihaknya berharap regulasi baru ini nantinya dapat disinkronkan secara matang dengan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar yang saat ini juga sedang dalam proses penyesuaian.

Di sisi lain, pembahasan mengenai Raperda Ekonomi Kreatif juga dinilai tidak kalah penting.

Regulasi ini diproyeksikan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Banjar yang potensinya dinilai sangat besar mulai dari seni pertunjukan, seni rupa, musik tradisional, hingga para kreator konten lokal.

“Ekonomi kreatif di Kabupaten Banjar sebenarnya sudah berkembang, tetapi belum memiliki payung hukum. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pelaku usaha kreatif memiliki landasan yang lebih kuat untuk berkembang,” pungkas Rahmat.

Seluruh masukan dari peserta FGD dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kini ditampung untuk menjadi bahan penyempurnaan draf serta naskah akademik.

Sebelum akhirnya dibawa ke tahap pembahasan legislatif berikutnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *