Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa.
BANJAR,koranbanjar.com – Raperda inisiatif legislatif ini dirancang untuk memperkuat tata kelola desa sekaligus menyelaraskan regulasi lokal dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengungkapkan bahwa agenda yang digelar merupakan rapat pembahasan awal untuk mematangkan draf perubahan tersebut, pada Jumat (12/6/2026).
”Raperda ini adalah inisiatif dewan untuk melakukan penguatan dan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah desa, sekaligus mengakomodasi berbagai aturan terbaru yang berkaitan dengan desa,” ujar Amirruddin.
Revisi regulasi ini akan menyentuh sejumlah substansi penting yang disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, di antaranya.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades), penguatan fungsi dan kapasitas perangkat desa, penataan regulasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Serta penyelarasan aturan teknis lainnya sesuai undang-undang terbaru.
Saat ini, Tim dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) selaku penyusun naskah akademik menyatakan bahwa draf rancangan sudah memasuki tahap akhir.
Sebelum dibahas lebih lanjut oleh DPRD, dokumen tersebut akan melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan.
Meski berkewajiban merujuk pada hukum nasional, Amiruddin menegaskan bahwa DPRD Banjar tetap berkomitmen memasukkan unsur kedisplinan adat dan budaya setempat ke dalam regulasi baru.
Ia berharap ada aturan yang mengakomodasi local wisdom atau kearifan lokal sebagai bagian dari penguatan lembaga dan pemerintahan desa.
“Jangan sampai aturan ini hanya mengakomodasi regulasi di atasnya tanpa memperhatikan kekhususan daerah,” tambahnya.
Guna memperkaya perspektif, DPRD berencana membuka ruang dialog yang luas dengan mengundang berbagai elemen masyarakat dan birokrasi,
Seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), para Camat, anggota BPD dan Perangkat Desa, serta organisasi masyarakat (Ormas) yang fokus pada isu desa.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Basit, menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan mandat konstitusi yang wajib dipenuhi daerah menyusul lahirnya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih dari sekadar penyesuaian hukum, Perda baru ini nantinya akan menjadi tiang pancang utama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banjar.
Abdul Basit menekankan bahwa aturan makro dari pusat tidak akan cukup tanpa adanya petunjuk teknis di tingkat daerah.
”Undang-undang dan peraturan pemerintah saja tidak cukup. Harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” tegas Basit.
DPRD Kabupaten Banjar menargetkan pembahasan Raperda ini dapat rampung dalam waktu dekat.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kokoh untuk menyelenggarakan roda pemerintahan desa serta menyukseskan gelaran Pilkades serentak yang sudah di depan mata. (kan/dya)













