Dugaan Pencemaran SPPG Landasan Ulin Utara 2, Komisi III DPRD Banjarbaru Panggil Seluruh Kepala Dapur SPPG

Buntut dugaan pencemaran yang dilakukan SPPG Landasan Ulin Utara 2, Komisi III DPRD Banjarbaru memanggil seluruh kepala dapur SPPG se-Kota Banjarbaru,pada Senin (2/2/2026). (Sumber Foto: DPRD Banjarbaru/koranbanjar.com)

Buntut dugaan pencemaran yang dilakukan SPPG Landasan Ulin Utara 2, Komisi III DPRD Banjarbaru memanggil seluruh kepala dapur SPPG se-Kota Banjarbaru,pada Senin (2/2/2026).

BANJARBARU.koranbanjar.comKetua Komisi III DPRD Banjarbaru, Muhammad Syahrial, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan pencemaran tersebut.

Dewan juga menyoroti masih banyak SPPG yang belum memiliki izin lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar.

Ia menegaskan, persoalan perizinan menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pengelola.

“Kami dari Komisi III menekankan ke DLH, jangan sampai ada perizinan yang tidak diselesaikan. Karena perizinannya dari awal, dari Korwil tadi memang perizinannya tidak ada,” kata politikus Golkar tersebut.

Syahrial menyebutkan, berdasarkan data yang diterima Komisi III, terdapat 27 SPPG di Banjarbaru dan 20 di antaranya sudah beroperasi.

Namun, menurutnya, aspek pengawasan tetap menjadi prioritas utama agar operasional tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Bahkan, pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan, khususnya terhadap SPPG yang masuk kategori pengawasan ketat.

“Karena SPPG ada yang ditandai dengan merah, kuning, dan hijau. Kami minta SPPG yang bertanda merah ini akan kami tindak lanjuti di lapangan,” jelasnya.

Komisi III berharap instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh, sehingga operasional SPPG di Banjarbaru tetap berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *