Masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum tidak boleh kehilangan hak untuk mendapatkan pendampingan. DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin menegaskan komitmennya memberikan bantuan hukum gratis melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi Banjarmasin H Edi Sucipto SH MH saat melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Peradi Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin membahas pentingnya komunikasi serta sinergi antara advokat dan kepolisian dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Edi mengatakan, keberadaan bantuan hukum gratis melalui PBH Peradi menjadi salah satu bentuk komitmen organisasi advokat dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“DPC Peradi juga memberitahukan adanya pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi,” ujar Edi.
Menurutnya, akses terhadap pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi.
Selain menyampaikan program bantuan hukum, Edi mengatakan kunjungan ke Polresta Banjarmasin juga merupakan bagian dari upaya membangun kemitraan dengan aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, DPC Peradi Banjarmasin secara rutin melakukan silaturahmi dengan aparat penegak hukum, terutama pejabat yang baru menjalankan tugas di wilayah tersebut.
“DPC Peradi Banjarmasin atas perintah Ketua DPN Prof Otto selalu mengadakan silaturahmi kepada APH setempat, terutama yang baru menjabat,” katanya.
Edi yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Banjarmasin menilai komunikasi yang baik antara advokat dan kepolisian penting untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pertemuan dengan DPC Peradi Banjarmasin tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi.
Menurut Riza, komunikasi terbuka dengan organisasi advokat diperlukan untuk membangun hubungan kerja yang solid antara kepolisian dan advokat sebagai bagian dari unsur penegak hukum.
“Kami berharap komunikasi dan kerja sama yang baik ini dapat terus terjaga, sehingga dapat bersama-sama memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Riza.
Ia menambahkan, koordinasi antarlembaga diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Edi juga menyatakan DPC Peradi Banjarmasin mendukung program penegakan hukum yang dilakukan Polresta Banjarmasin beserta jajarannya.
“DPC Peradi juga mendukung semua program penegakan hukum yang dilakukan Polresta Banjarmasin beserta jajarannya secara profesional dan melakukan pendekatan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sinergi antara kepolisian dan organisasi advokat tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap terciptanya proses penegakan hukum yang profesional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan pendampingan hukum. (yon/bay)













