Proses Hukum Berjalan, Pembangunan RS Tipe D Gambut Masih Abu abu

Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi NasDem, Norhusain. (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar com)

Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, belum memiliki kepastian terkait lokasi pembangunan. Opsi pemindahan lokasi masih terbuka, menyusul proses hukum yang tengah berjalan terkait proyek tersebut.

BANJAR,koranbanjar.com – Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi NasDem, Norhusain, mengatakan hal tersebut usai mengikuti rapat paripurna Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-76, Rabu (12/8/2026).

Menurut Norhusain, DPRD masih menunggu kejelasan proses hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Jika persoalan hukum di lokasi saat ini dapat diselesaikan, pembangunan rumah sakit berpotensi tetap dilanjutkan di lokasi semula.

“Kalau proses hukumnya belum selesai, berarti opsinya pindah lokasi. Jadi, potensi di lokasi sekarang atau pindah lokasi itu masih memungkinkan dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final bahwa pembangunan RS Tipe D tersebut pasti dipindahkan.

DPRD masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepastian hukum dan efektivitas anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

Norhusain juga menyinggung nilai aset dan anggaran yang telah terserap dalam proyek tersebut.

Menurutnya, apabila lokasi akhirnya dipindahkan, aset pemerintah daerah di lokasi lama tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain sehingga tidak serta-merta dianggap sebagai pemborosan.

Namun, legislator Partai NasDem itu menekankan bahwa persoalan dugaan kerugian negara harus dibuktikan melalui proses hukum. DPRD tidak dapat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan penilaian dari sisi legislatif.

“Kalau memang ada kerugian dan harus ada yang bertanggung jawab, tentu harus ada pembuktian secara hukum. Itu tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang Dewan,” tegasnya.

Norhusain menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan apabila pembangunan RS Tipe D dipindahkan adalah dokumen perencanaan dan kajian teknis.

Menurutnya, kesepakatan pembangunan dengan skema multiyears tidak dapat begitu saja dipindahkan ke lokasi baru karena harus mengacu pada Basic Engineering Design (BED) yang telah disusun.

“Kesepakatan multiyears tidak bisa dipindahkan begitu saja karena harus berdasarkan BED yang ada. Kalau pindah lokasi, otomatis harus ada BED baru,” jelasnya.

Karena itu, DPRD Kabupaten Banjar mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap rencana pembangunan rumah sakit tersebut, sembari menunggu perkembangan proses hukum.

“Jadi, potensi di lokasi sekarang atau pindah lokasi itu masih memungkinkan dilaksanakan,” pungkas Norhusain.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banjar telah menghentikan sementara skema pembangunan multiyears untuk proyek RS Tipe D di Kecamatan Gambut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, mengatakan keputusan tersebut diambil karena proses hukum terkait proyek pembangunan rumah sakit masih berlangsung.

Menurut Yudi, pemerintah daerah tidak ingin pembangunan rumah sakit terhambat karena harus menunggu proses hukum yang diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama.

Karena itu, Pemkab Banjar membuka kemungkinan untuk memulai kembali proses pembangunan dengan skema dan lokasi yang berbeda apabila kondisi hukum di lokasi sebelumnya belum memungkinkan proyek dilanjutkan.

Dengan demikian, pemindahan lokasi RS Tipe D Gambut hingga kini belum menjadi keputusan final.

Pemkab Banjar bersama DPRD masih menunggu kejelasan proses hukum dan rekomendasi dari pihak berwenang sebelum menentukan arah pembangunan selanjutnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *