Puluhan Tahun Rusak, DPRD Kalsel Desak BPJN Akhiri Penderitaan Pengguna Jalan Gubernur Soebardjo

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rosehan Noor Bahri. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Kerusakan parah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di ruas Jalan Gubernur Soebardjo atau Jalan Lingkar Selatan kembali menjadi sorotan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri (Rosihan NB), mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan segera mengakhiri penderitaan masyarakat dengan merealisasikan perbaikan permanen terhadap jalan nasional yang menjadi urat nadi transportasi di Kalimantan Selatan tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Menurut Rosehan, kondisi Jalan Gubernur Soebardjo yang dipenuhi lubang besar di berbagai titik bukan lagi persoalan baru. Kerusakan jalan itu telah berlangsung selama puluhan tahun dan hingga kini dinilai belum pernah ditangani secara maksimal maupun permanen.

Padahal, ruas jalan nasional tersebut memiliki peran strategis sebagai akses utama menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor, Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, kawasan pergudangan, kawasan industri, hingga jalur distribusi logistik yang setiap hari dilintasi ribuan kendaraan.

“Yang diinginkan masyarakat sebenarnya sederhana. Mereka hanya ingin jalan yang aman, mulus, dan nyaman dilalui. Mereka tidak mempersoalkan apakah itu kewenangan pemerintah pusat atau daerah,” kata Rosehan kepada koranbanjar.com, Sabtu (25/7/2027) di Banjarmasin.

Ia menegaskan, DPRD Kalsel selama ini hanya menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berwenang menangani jalan nasional.

Namun, kata dia, berbagai aspirasi tersebut belum sepenuhnya direspons dengan langkah nyata yang mampu menyelesaikan persoalan secara permanen.

Rosihan mengungkapkan, persoalan Jalan Gubernur Soebardjo telah berulang kali dibahas dalam rapat kerja bersama BPJN. Akan tetapi, hingga kini masyarakat masih dihadapkan pada kondisi jalan berlubang yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, alasan mengenai proses administrasi maupun penganggaran tidak seharusnya terus disampaikan setiap kali persoalan tersebut dipertanyakan.

“Jangan terus beralasan. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah tindakan nyata. Jalan ini sudah terlalu lama rusak dan masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.

Politisi senior tersebut mengaku turut merasakan besarnya tekanan dari masyarakat yang setiap hari menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD terkait kondisi Jalan Gubernur Soebardjo.

Padahal, lanjutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana pembangunan jalan nasional, melainkan hanya menjalankan fungsi pengawasan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat melalui BPJN.

“Saya berharap Balai Jalan benar-benar menepati komitmen yang pernah disampaikan dalam rapat bersama DPRD. Jangan sampai kami yang disalahkan masyarakat, padahal kami terus memperjuangkan kepentingan mereka,” ujarnya.

Selain kerusakan jalan, Rosihan juga menyoroti maraknya kendaraan angkutan barang yang parkir di bahu Jalan Gubernur Soebardjo. Menurutnya, kondisi tersebut semakin mempersempit badan jalan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta mempercepat kerusakan konstruksi jalan.

Ia menilai setiap perusahaan angkutan wajib menyediakan fasilitas parkir sendiri dan tidak menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan operasional.

“Kalau memiliki usaha angkutan, tentu harus memiliki sarana dan prasarana parkir sendiri. Jangan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir truk karena itu merugikan masyarakat,” katanya.

Rosihan menegaskan, apabila belum ada langkah konkret dari BPJN, DPRD Kalsel tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar rapat lanjutan untuk meminta penjelasan sekaligus mengevaluasi perkembangan penanganan Jalan Gubernur Soebardjo.

Ia berharap pemerintah pusat melalui BPJN segera merealisasikan perbaikan permanen agar masyarakat tidak lagi menghadapi risiko kecelakaan akibat jalan berlubang, sekaligus mendukung kelancaran distribusi barang, mobilitas masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, BPJN Kalimantan Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Rosehan Noor Bahri maupun kepastian jadwal penanganan permanen Jalan Gubernur Soebardjo. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *