Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Pengelolaan Sampah dipimpin Wakil Ketua I Irwan Bora, yang dihadiri langsung Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, berlangsung di gedung DPRD lantai 2 Martapura pada Rabu (20/5/2026).
BANJAR,koranbanjar,com – Melalui laporan juru bicara komisi III DPRD Hamdan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah ini telah melalui serangkaian tahapan dinamis sejak tahun 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dengan Pemerintah Daerah, serta memperhatikan hasil fasilitasi oleh Gubernur,
“Raperda ini terdapat beberapa poin perbaikan dan penyempurnaan,” ujar Hamdan
Yaitu, perbaikan dasar dan penyempurnaan bahasa hukum, penyempurnaan dan memperbaiki ketentuan terkait kompensasi, tanggung jawab, dan kewenangan.
“Penambahan ketentuan kemitraan, penambahan bab pendanaan serta penambahan pasal sanksi,” paparnya.
Juru bicara Hamdan berharap masukan yang telah diakomodasi ke dalam Raperda ini dapat berjalan selaras dengan visi dan misi Bupati Banjar.
Dengan demikian seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut sebelum ditandatangani bersama pihak eksekutif.
Selanjutnya Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dalam sambutannya berharap dengan disahkannya Raperda Pengelolaan Sampah ini.
Persampahan di Kabupaten Banjar dapat berjalan secara lebih terstruktur, modern, dan berkelanjutan, serta mendukung implementasi komitmen penurunan emisi karbon nasional.
“Regulasi ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pelayanan publik dan kelestarian lingkungan secara sinergis,” ujar Bupati Saidi.
Saidi Mansyur menilai perda ini mendorong pergeseran paradigma lama, sampah tidak lagi dibuang begitu saja, melainkan dikelola dengan pendekatan ekonomi sirkular.
“Pendekatan ini memungkinkan pemanfaatan kembali limbah, mengubah sampah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomis dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Akhir sambutannya Bupati ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan, dan anggota DPRD Kabupaten Banjar atas sinergi, kerja keras, dan kebersamaan.
Selain pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga memuat penyampaian Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah.
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (kan/dya)













