Kejari Banjarbaru Tunggu Hasil Audit BPK RI, Penyidikan Proyek 700 Tiang Kominfo

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarbaru, Angga Wijaya, SH., MH (kanan), Selasa (18/7/1026) di Kejari Banjarbaru. (Sumber Foto: koranbanjar com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menyatakan penyidikan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan 700 tiang besi milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru masih terus berjalan.

BANJARBARU,koranbanjar.com – Saat ini, proses penanganan perkara memasuki tahapan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarbaru, Angga Wijaya, SH., MH., mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose bersama BPK dan kini menunggu hasil audit sebagai dasar melanjutkan proses hukum.

“Terakhir kami sudah ekspose dengan BPK. Sekarang prosesnya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK,” ujar Angga kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara menjadi hal yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Intinya, dalam tindak pidana korupsi harus ada kepastian mengenai kerugian keuangan negara. Setelah itu baru proses berikutnya dapat dilakukan,” katanya.

Angga menjelaskan, lamanya proses audit tidak dapat dipastikan karena merupakan kewenangan BPK RI. Kejaksaan, kata dia, tidak dapat mengintervensi proses tersebut.

“Karena audit dilakukan pihak ketiga, kami tidak bisa menentukan batas waktunya. Kami menghormati proses yang sedang berjalan di BPK,” ucapnya.

Selama proses tahap penyidikan, Kejari Banjarbaru telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari unsur Diskominfo hingga penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.

Namun, ia enggan membeberkan secara rinci jumlah saksi maupun materi pemeriksaan karena masih menjadi bagian dari strategi penyelidikan.

“Yang pasti dari dinas dan penyedia sudah kami mintai keterangan. Detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih materi penyidikan,” ujarnya.

Angga menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius Kejari Banjarbaru dan dipastikan akan diselesaikan secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Kami selesaikan secara profesional. Ini tentu menjadi perhatian kami. Kalau ada perkembangan yang bisa disampaikan kepada publik, nanti akan kami informasikan,” pungkasnya.

Proyek Bernilai Hampir Rp3 Miliar

Sebelumnya, proyek pengadaan 700 tiang besi jaringan utilitas milik Diskominfo Banjarbaru menjadi sorotan publik karena hingga kini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Proyek yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp2 hingga Rp3 miliar tersebut bertujuan mendukung penataan kabel jaringan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Kepala Diskominfo Banjarbaru Asep Saputra, pada waktu itu mengungkapkan dari total 700 tiang yang dibeli, baru sekitar 500 tiang yang telah terpasang.

Sementara sekitar 200 tiang lainnya masih tersimpan di gudang di kawasan Amaco.

Ia juga mengakui bahwa dari 500 tiang yang telah berdiri, baru sekitar 60 persen dimanfaatkan untuk kebutuhan jaringan internet internal pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Banjarbaru sempat menargetkan keberadaan tiang utilitas tersebut mampu menghasilkan PAD sebesar Rp100 juta per tahun setelah terbitnya Peraturan Wali Kota pada Februari 2025.

Namun hingga pertengahan 2025, target tersebut belum terealisasi.

Hingga kini terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kejari Banjarbaru masih menunggu hasil audit BPK RI sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *