Pagar Warung Makan Diduga Menjorok ke Bahu Jalan, Akses IGD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin Dikeluhkan Warga

Pagar warung makan di samping RS Sultan Suriansyah dikeluhkan warga. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Akses menuju ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sultan Suriansyah dikeluhkan sejumlah masyarakat. Penyebabnya, keberadaan pagar sebuah warung makan yang diduga menjorok hingga ke bahu jalan di depan pintu masuk rumah sakit tersebut, sehingga dinilai menyulitkan kendaraan, terutama saat membawa pasien dalam kondisi darurat.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Keluhan itu disampaikan sejumlah warga yang pernah mengantar anggota keluarga maupun pasien menuju IGD RS Sultan Suriansyah. Mereka menilai posisi pagar tersebut membuat ruang manuver kendaraan menjadi lebih sempit ketika hendak berbelok memasuki area rumah sakit.

Dalam situasi darurat, setiap detik sangat berharga. Karena itu, kondisi akses masuk yang dinilai kurang leluasa menjadi perhatian masyarakat yang berharap pelayanan kesehatan dapat ditunjang oleh infrastruktur yang memadai.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pagar warung makan tersebut berada di sisi jalan yang mengarah langsung ke pintu masuk kawasan rumah sakit. Keberadaannya disebut-sebut telah lama menjadi keluhan pengguna jalan maupun pengunjung rumah sakit.

Saat dikonfirmasi, pengelola warung makan bernama Jumi mengaku dirinya hanya menyewa bangunan tersebut dan telah berjualan sekitar dua tahun terakhir.

Menurut Jumi, bangunan beserta pagar tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang warga keturunan yang biasa ia panggil Taci.

“Saya hanya mengontrak. Pemiliknya orang cina si Taci,” ujarnya.

Jumi menuturkan, berdasarkan informasi yang disampaikan pemilik kepadanya, pagar tersebut berdiri di atas lahan milik pribadi, bukan di atas aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin.

Ia juga mengaku pernah mendapat cerita dari pemilik bahwa beberapa kali petugas dari Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin dan instansi terkait datang ke lokasi.

Namun, menurut penuturan Jumi, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian karena pemilik mengklaim memiliki dokumen legalitas atas tanah tersebut.

Masih berdasarkan penyampaian Jumi, pemilik disebut menyatakan bersedia melepas bangunan maupun pagar apabila terdapat kesepakatan mengenai penggantian atau ganti rugi yang sesuai.

“Katanya kalau memang mau dibongkar, silakan dihitung dulu penyelesaiannya,” tutur Jumi menirukan penyampaian pemilik.

Selain itu, Jumi juga mengungkapkan bahwa jauh sebelum RS Sultan Suriansyah berdiri dan mulai beroperasi, pernah beredar rencana pembelian seluruh bangunan tersebut untuk kepentingan perluasan kawasan rumah sakit.

Menurut informasi yang ia ketahui, rencana tersebut dimaksudkan agar akses menuju rumah sakit menjadi lebih luas dan representatif.

Namun hingga pertengahan tahun 2026, rencana tersebut disebut belum pernah terealisasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Banjarmasin terkait status lahan, legalitas bangunan, maupun langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi keluhan masyarakat mengenai akses menuju IGD RS Sultan Suriansyah.

Pernyataan resmi juga belum diperoleh dari pihak DPRD Kota Banjarmasin mengenai persoalan tersebut.

Masyarakat berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemilik lahan, dapat duduk bersama mencari solusi terbaik sehingga akses menuju ruang IGD RS Sultan Suriansyah dapat lebih aman, lancar, dan mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tanpa mengabaikan hak-hak hukum setiap pihak yang berkepentingan. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *