Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui inovasi digital. Salah satunya dengan mengembangkan aplikasi SIMPUN BANJAR (Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Banjar).
BANJAR, koranbanjar.com – Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha mengakses layanan tata ruang tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.
Inovasi tersebut dikembangkan tak lain adalah bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan publik.
Melalui Rancangan Aksi Perubahan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan DPUPRP Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi, ST.
Yudi menjelaskan, pengembangan SIMPUN BANJAR dilatarbelakangi kondisi pelayanan tata ruang dan pengawasan bangunan yang selama ini masih didominasi proses secara manual atau offline.
Dalam proses tersebut, pemohon harus datang langsung ke kantor DPUPRP atau Mal Pelayanan Publik (MPP), mengisi formulir, menyerahkan berkas, kemudian menunggu hingga proses pelayanan selesai.
“Dengan adanya SIMPUN BANJAR, masyarakat bisa mengurus permohonan secara online melalui aplikasi berbasis web. Mereka bisa mengisi dari rumah atau dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor,” jelas Yudi, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, digitalisasi pelayanan tersebut diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang selama ini dikeluarkan masyarakat untuk mengakses layanan, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan hingga ke wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Masyarakat cukup memiliki akses internet untuk membuka portal SIMPUN BANJAR dan mengakses layanan yang tersedia.
Selain mempermudah pemohon, sistem ini juga diharapkan mengurangi pertemuan tatap muka secara langsung dengan petugas serta meningkatkan efisiensi tahapan penerbitan perizinan.
“Ini salah satu bentuk efisiensi waktu, baik dalam menjangkau masyarakat maupun dalam tahapan atau proses penerbitan perizinan yang diajukan,” ujarnya.
Yudi mengungkapkan, SIMPUN BANJAR bukan dibangun dengan membuat portal baru dari awal. Aplikasi tersebut merupakan pengembangan dari portal geospasial yang sebelumnya telah dimiliki DPUPRP Kabupaten Banjar.
Langkah ini dilakukan agar pengembangan layanan digital dapat memanfaatkan sistem yang sudah tersedia, sekaligus menghindari penambahan aplikasi baru yang berpotensi membuat layanan semakin tersebar.
“Portalnya sudah ada, kemudian kita kembangkan agar lebih lengkap. Sebelumnya memang belum terlalu berjalan, sehingga sekarang kita dorong pengembangannya agar bisa dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap aplikasi tersebut dapat segera diterapkan dan diakses masyarakat dan pelaku usaha dalam waktu dekat, untuk memberikan kemudahan memperoleh informasi tata ruang dan kepastian proses pelayanan yang lebih terbuka.
“Insya Allah dalam satu sampai dua bulan ini aplikasinya sudah bisa tersusun dan diimplementasikan di masyarakat,” katanya.
Pengembangan SIMPUN BANJAR juga menjadi bagian dari tindak lanjut peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan DPUPRP Kabupaten Banjar.
Hal tersebut sebelumnya juga disampaikan dalam kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Karang Intan yang dilaksanakan pada 17 September 2026. Sekaligus sosialisasi standar pelayanan berdasarkan SK Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Nomor 100.3.6/055/DPUPRP/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan.
Yudi juga memaparkan khusus Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan, terdapat tujuh jenis layanan yang menjadi perhatian, yakni informasi pola ruang dan Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK).
Kemudian, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), permohonan teknis tata ruang, Informasi Peil Banjir (IPB), Informasi Urugan (IU), serta pelacakan status permohonan.
Bidang tersebut menjadi salah satu bagian yang paling banyak memberikan pelayanan publik, sehingga pengembangan sistem digital dinilai penting untuk meningkatkan kemudahan akses dan keterbukaan informasi.
“Selain layanan tata ruang, standar pelayanan DPUPRP juga mencakup fasilitasi sertifikasi tenaga terampil jabatan operator dan teknis analis serta sewa alat berat pada Bidang Jasa Konstruksi. Kemudian, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Bidang Cipta Karya dan layanan penerimaan proposal pada Sekretariat,” papar Yudi.
Plt Kepala DPUPRP Kabupaten Banjar, Ir. Hj. Anna Rosida Santi, ST., MT, turut mendukung pengembangan inovasi SIMPUN BANJAR sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui integrasi informasi tata ruang, data spasial, dan status pelayanan, aplikasi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, mempermudah pemantauan proses permohonan, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Dengan pengembangan ini, DPUPRP Kabupaten Banjar berupaya mendorong pelayanan tata ruang yang lebih mudah dijangkau, efisien, transparan, terintegrasi, dan akuntabel, seiring dengan transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Banjar. (kan/bay)













