Gubernur Muhidin Bidik PBBKB Kalsel Tembus Rp5 Triliun, Semua Depo BBM Akan Diawasi Ketat

Wawancara awak media dengan Gubernur Kalsel, H Muhidin usai rapat paripurna di gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) membidik sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Gubernur Kalsel H Muhidin menilai potensi penerimaan dari sektor BBM masih jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang selama ini diterima daerah.

Muhidin menyebut, selama ini penerimaan PBBKB yang berhasil dihimpun diperkirakan baru berada di kisaran 40 persen, dengan nilai sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun.

Padahal, menurutnya, apabila sistem pemungutan dan pengawasan terhadap Wajib Pungut (WAPU) diperkuat, potensi penerimaan PBBKB Kalsel dapat ditingkatkan hingga menembus Rp5 triliun lebih.

“Retribusi ini untuk BBN saja, kita saat ini pendapatan itu hanya tiga triliun, kurang lebih ya, dua koma berapa itu, hampir tiga triliun,” ujar Muhidin kepada awak media usai rapat paripurna di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Ia kemudian mendorong agar optimalisasi penerimaan tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas distribusi BBM di Kalimantan Selatan.

Menurut Muhidin, salah satu titik penting yang harus diawasi adalah depot-depot BBM yang beroperasi di wilayah Kalsel, termasuk aktivitas kendaraan pengangkut BBM yang keluar-masuk dari depot.

Karena itu, ia menginstruksikan Dinas Pendapatan Daerah untuk membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melakukan monitoring terhadap aktivitas depot.

“Nah saya perintahkan Dispenda untuk membentuk satgas untuk monitor berapa kendaraan-kendaraan depot ini,” tegasnya.

Muhidin juga meminta dilakukan audit terhadap perusahaan yang berstatus Wajib Pungut (WAPU) PBBKB.

Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas alur distribusi BBM, volume yang masuk ke Kalsel, hingga kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada administrasi pembayaran. Pemerintah harus mengetahui bagaimana aliran BBM sejak masuk ke wilayah Kalsel hingga didistribusikan kepada konsumen.

Ia bahkan menekankan pentingnya melihat titik-titik persinggahan dan aktivitas pengangkutan BBM.

“Jadi kita lihat persinggahannya. Jadi ini yang harus kita lakukan supaya bagaimana caranya kita,” kata Muhidin.

Muhidin menegaskan, WAPU yang mengambil atau melakukan aktivitas distribusi BBM di wilayah Kalsel harus memenuhi kewajiban pajaknya di daerah.

“Kalau WAPU yang mengambil di sini, dia harus wajib membayar di sini. Kita harus atur,” tegasnya.

Kebijakan ini diarahkan untuk mengejar selisih antara potensi PBBKB dengan penerimaan yang selama ini masuk ke kas daerah.

Jika penerimaan saat ini diperkirakan baru sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun atau sekitar 40 persen dari potensi yang dihitung pemerintah, maka masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan.

Muhidin bahkan memperkirakan optimalisasi tersebut dapat mendorong pendapatan PBBKB Kalsel hingga Rp5 triliun lebih.

Namun, target tersebut tidak cukup hanya dengan menaikkan persentase pungutan. Pemerintah juga harus memastikan seluruh WAPU memenuhi kewajibannya serta seluruh transaksi dan distribusi BBM dapat terdata secara akurat.

Karena itu, pembentukan satgas dan audit terhadap WAPU serta depot menjadi langkah penting yang didorong gubernur.

Di sisi lain, Muhidin menyadari bahwa upaya memperluas mekanisme pemungutan PBBKB tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menyinggung perlunya penyesuaian aturan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan dari BBM yang masuk dan beredar di Kalimantan Selatan.

Artinya, pemerintah tidak hanya dituntut mengejar target penerimaan, tetapi juga memastikan mekanisme pemungutan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, audit WAPU, pemantauan depot, serta pembenahan regulasi, Pemprov Kalsel berharap potensi besar dari sektor BBM dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap PAD. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *