Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyampaikan perhatian terhadap pemberitaan mengenai inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut-sebut sempat mengalami hambatan serta menemukan sejumlah fasilitas untuk narapidana dengan standar menyerupai apartemen.
JAKARTA, koranbanjar.com – Komisi XIII menghormati kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Pangeran Khairul Saleh melalui pers rilis yang diterima redaksi Koranbanjar.com, pada Kamis, (24/09/2026), berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan investigasi atas dugaan maladministrasi, termasuk melalui inisiatif sendiri.
Namun demikian, kewenangan tersebut perlu dijalankan secara terukur, profesional, dan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap kegiatan pemeriksaan di lingkungan lapas idealnya dilaksanakan melalui komunikasi kelembagaan, verifikasi kewenangan, dan koordinasi keamanan yang memadai.
“Memiliki kewenangan bukan berarti dapat mengabaikan prosedur. Pengawasan harus tetap dilakukan secara tertib, proporsional, dan menghormati karakteristik lapas sebagai fasilitas dengan tingkat keamanan khusus,” ujar Politisi dari PAN ini.
Dengan demikian, kegiatan inspeksi mendadak tidak semestinya berlangsung secara serta-merta tanpa mempertimbangkan mekanisme koordinasi dan standar keamanan yang berlaku.
Metode pemeriksaan boleh bersifat mendadak, tetapi pelaksanaannya tetap harus menunjukkan kesiapan kelembagaan, kepatuhan terhadap prosedur, serta penghormatan terhadap otoritas pengelola lapas.
“Pengawasan yang kuat tidak diukur dari seberapa mendadak pemeriksaan dilakukan, melainkan dari seberapa tepat kewenangan digunakan dan seberapa jelas hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Pendekatan yang tertib justru akan memperkuat legitimasi setiap temuan,” lanjutnya.
Pada saat yang sama, Komisi XIII menegaskan bahwa pengelola lapas tidak boleh menjadikan alasan keamanan sebagai dasar untuk menutup akses pengawasan secara tidak proporsional.
Apabila terdapat permintaan pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan, akses perlu diberikan sesuai ketentuan, dengan tetap menerapkan verifikasi identitas, pencatatan, pendampingan, dan pengamanan area.
Terkait temuan tersebut, Komisi XIII meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa dan menindak lanjuti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan juga merupakan bagian dari fungsi Komisi XIII DPR RI.
Ketentuan ini perlu dipahami sebagai pembagian mandat antarlembaga, bukan sebagai alasan untuk mempertentangkan kewenangan.
“Komisi XIII menghormati mandat Ombudsman dan mendorong Ditjen Pemasyarakatan terbuka terhadap pengawasan. Namun, seluruh pihak perlu menjalankan kewenangannya dengan etika kelembagaan, koordinasi, dan penghormatan terhadap prosedur. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan ketertiban,” tegasnya.
Komisi XIII DPR RI akan memantau tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong dan mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Tujuan pengawasan bukan untuk menunjukkan siapa yang paling berwenang, melainkan memastikan lembaga pemasyarakatan dikelola secara aman, manusiawi, transparan, dan bebas dari maladministrasi maupun perlakuan istimewa” tutupnya.(sir)













