Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mulai memperketat pengawasan terhadap penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Gubernur Kalsel H Muhidin meminta aktivitas perusahaan yang berstatus Wajib Pungut (WAPU) serta distribusi BBM melalui depo di wilayah Kalsel diawasi lebih ketat.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Langkah tersebut ditempuh untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor BBM yang dinilai masih memiliki potensi besar.
Muhidin mengatakan penerimaan PBBKB selama ini diperkirakan baru sekitar 40 persen, dengan nilai berkisar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun. Padahal, apabila pemungutan dan pengawasan dilakukan secara optimal, penerimaan PBBKB Kalsel diyakini dapat menembus Rp5 triliun lebih.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhidin saat membahas optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBBKB.
“Kalau kita hitung betul-betul dan lakukan optimal, penerimaan PBBKB bukan cuma Rp3,5 triliun, tetapi bisa lebih Rp5 triliun,” ujar Muhidin usai rapat paripurna di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (1/9/2026)
Untuk mengejar potensi tersebut, Muhidin meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel membentuk satuan tugas yang secara khusus melakukan pemantauan terhadap aktivitas depot BBM.
Pengawasan tidak hanya diarahkan pada keberadaan depot, tetapi juga terhadap pergerakan kendaraan pengangkut BBM yang keluar dan masuk dari lokasi tersebut.
“Nah, saya perintahkan Dispenda untuk membentuk satgas untuk memonitor berapa kendaraan-kendaraan depot ini,” kata Muhidin.
Menurutnya, data pergerakan kendaraan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengetahui aktivitas distribusi BBM sekaligus memperkuat basis penghitungan PBBKB.
Selain membentuk satgas, Muhidin meminta dilakukan audit terhadap perusahaan yang berstatus WAPU.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kewajiban PBBKB telah dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan. Pemerintah juga perlu mengetahui secara lebih rinci alur BBM, mulai dari masuk ke wilayah Kalsel, singgah di depot, hingga didistribusikan kepada pengguna.
Muhidin meminta proses audit dilakukan dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang pemeriksaan keuangan.
Sebelumnya, Muhidin juga meminta BPK RI dan BPKP Perwakilan Kalsel membantu melakukan penghitungan agar potensi penerimaan PBBKB dapat diketahui secara lebih akurat.
Menurut Muhidin, persoalan tersebut tidak dapat hanya dilihat dari sisi besaran tarif pajak. Pemerintah harus memastikan seluruh rantai distribusi BBM yang menjadi objek pajak dapat teridentifikasi dan tercatat.
Muhidin juga menekankan kewajiban WAPU yang melakukan pengambilan atau aktivitas distribusi BBM di Kalimantan Selatan.
“Kalau WAPU yang mengambil di sini, dia harus wajib membayar di sini. Kita harus atur,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah daerah ingin memperkuat posisi Kalsel dalam memperoleh penerimaan dari aktivitas distribusi BBM yang berlangsung di wilayahnya.
Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan regulasi menjadi bagian penting agar kebijakan pemungutan PBBKB memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Pemprov Kalsel kini menghadapi pekerjaan besar: memastikan potensi PBBKB yang dihitung pemerintah benar-benar dapat diterjemahkan menjadi penerimaan daerah.
Jika penerimaan selama ini diperkirakan berada pada kisaran Rp2 triliun hingga Rp3 triliun, sementara potensi optimalnya disebut dapat mencapai lebih dari Rp5 triliun, terdapat selisih yang cukup besar yang perlu dijelaskan melalui data.
Karena itu, audit WAPU, pemantauan depot, pencatatan kendaraan pengangkut BBM, serta sinkronisasi data distribusi menjadi penting.
Bagi publik, transparansi menjadi kunci. Pemerintah perlu membuka basis perhitungan mengenai potensi PBBKB, volume BBM yang beredar di Kalsel, jumlah WAPU, serta realisasi pajak yang telah masuk ke kas daerah. (yon/bay)













