Angka sekitar Rp600 miliar dalam kerja sama Bank Kalsel dengan PT BAP menjadi perhatian setelah informasi mengenai aktivitas kerja sama tersebut berkembang di ruang publik. Bank Kalsel menegaskan, nominal tersebut merupakan target yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan tidak dapat langsung dimaknai sebagai realisasi pencairan, akumulasi transaksi, baki debet, ataupun kerugian.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Klarifikasi itu disampaikan manajemen Bank Kalsel belum lama ini di Banjarmasin, untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kerja sama dengan PT BAP.
Menurut Bank Kalsel, penyebutan angka Rp600 miliar perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Nominal tersebut merupakan target yang disepakati antara Bank Kalsel dan PT BAP sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Dengan demikian, target tersebut tidak secara otomatis menunjukkan berapa nilai fasilitas yang telah dicairkan ataupun berapa posisi transaksi pada periode tertentu.
Bank Kalsel menjelaskan bahwa setiap fasilitas kredit tetap melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme internal dan ketentuan regulasi perbankan.
Tahapan tersebut meliputi proses persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, hingga pelaporan.
Artinya, untuk mengetahui posisi transaksi secara utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pencatatan pada periode yang bersangkutan, bukan hanya menggunakan angka target yang tercantum dalam perjanjian.
Bantah Dugaan Selisih Rp6 Miliar
Selain persoalan angka Rp600 miliar, Bank Kalsel juga memberikan tanggapan terhadap informasi mengenai dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.
Manajemen Bank Kalsel menyatakan, berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi, serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan.
Bank Kalsel menjelaskan bahwa perbedaan perhitungan, apabila muncul, dapat diperiksa melalui mekanisme pencocokan dan rekonsiliasi data antara kedua belah pihak.
Rekonsiliasi tersebut dilakukan secara berkala berdasarkan periode yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama.
Dengan mekanisme tersebut, data transaksi dari masing-masing pihak dapat dicocokkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan pencatatan dan ketentuan yang berlaku.
Tetap Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Bank Kalsel juga menegaskan kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.
Setiap aktivitas perkreditan tetap dijalankan dalam kerangka Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, kepatuhan, serta sistem pengendalian internal.
Manajemen menyatakan proses verifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian tetap dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel juga menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial masyarakat dan pers. Masukan maupun kritik dari publik dinilai sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap tata kelola perusahaan.
Namun, Bank Kalsel meminta informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap didasarkan pada fakta, dokumen, serta mekanisme verifikasi yang memadai.
Siap Berikan Data kepada Pihak Berwenang
Di sisi lain, Bank Kalsel menyatakan tetap terbuka terhadap proses pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sebagai lembaga jasa keuangan, bank terikat ketentuan mengenai rahasia bank, perlindungan data pribadi, dan regulasi perbankan lainnya.
Kepada regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, Bank Kalsel menyatakan siap memberikan informasi, data, serta dokumen sesuai ketentuan hukum.
Bank Kalsel juga mengapresiasi fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pemberitaan terkait institusi perbankan, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum, diharapkan tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen perusahaan, Bank Kalsel menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen memastikan dinamika informasi mengenai kerja sama dengan PT BAP tidak mengurangi komitmen Bank Kalsel dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat.
Penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, kepatuhan, dan sistem pengendalian internal disebut tetap menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan. (yon/bay)













