Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melihat masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Gubernur Kalsel H Muhidin bahkan memerintahkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi aktivitas depot BBM dan memperketat pengawasan terhadap Wajib Pungut (WAPU).
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Langkah tersebut dilakukan setelah penerimaan PBBKB dinilai belum mencerminkan potensi sektor BBM yang sebenarnya.
Muhidin menyebut penerimaan yang selama ini diperoleh diperkirakan baru sekitar 40 persen, dengan nilai sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun.
Sementara itu, ia memperkirakan penerimaan PBBKB dapat menembus lebih dari Rp5 triliun apabila pengelolaan, pemungutan, dan pengawasan dilakukan secara optimal.
Angka tersebut memperlihatkan adanya ruang penerimaan yang masih ingin dikejar Pemprov Kalsel.
Dalam rapat paripurna DPRD Kalsel pada 1 September 2026, Muhidin menyebut potensi PBBKB bahkan bukan hanya Rp3,5 triliun, tetapi dapat lebih dari Rp5 triliun jika dihitung dan dioptimalkan dengan baik.
Untuk memastikan potensi tersebut dapat dihitung secara lebih akurat, Muhidin memerintahkan Bapenda Kalsel membentuk satgas pemantauan depot BBM.
Satgas tersebut akan diarahkan untuk memonitor aktivitas kendaraan pengangkut BBM yang keluar-masuk depot.
Langkah ini penting karena volume distribusi BBM menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan untuk menguji kesesuaian antara aktivitas distribusi dan penerimaan PBBKB.
“Nah, saya perintahkan Dispenda untuk membentuk satgas untuk memonitor berapa kendaraan-kendaraan depot ini,” ujar Muhidin kepada awak media usai rapat paripurna di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Selain pemantauan lapangan, pemerintah juga didorong melakukan audit terhadap perusahaan yang berstatus WAPU.
Audit diperlukan untuk mengetahui apakah pemungutan dan penyetoran PBBKB telah dilakukan sesuai ketentuan serta memastikan tidak ada potensi penerimaan yang terlewat akibat lemahnya pencatatan atau pengawasan.
Target peningkatan penerimaan tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskal.
Pemprov Kalsel sendiri memproyeksikan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 mencapai sekitar Rp7,73 triliun.
Jika PBBKB mampu dioptimalkan hingga lebih dari Rp5 triliun seperti yang diperkirakan Muhidin, sektor tersebut berpotensi menjadi salah satu sumber penerimaan yang sangat signifikan bagi daerah. Namun, target itu membutuhkan basis perhitungan yang transparan.
Pemerintah perlu menjelaskan secara rinci bagaimana angka sekitar 40 persen tersebut dihitung, berapa volume BBM yang menjadi dasar pengenaan PBBKB, berapa jumlah WAPU yang aktif, serta berapa nilai pajak yang telah dipungut dan disetorkan.
Tanpa data tersebut, selisih antara penerimaan Rp2 triliun hingga Rp3 triliun dan potensi lebih dari Rp5 triliun masih menjadi angka yang perlu diverifikasi.
Muhidin menegaskan optimalisasi PBBKB tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan mekanisme pemungutan berjalan secara efektif.
Karena itu, pemerintah daerah ingin memperkuat pengawasan sejak BBM masuk ke wilayah Kalsel hingga proses distribusinya.
WAPU yang melakukan aktivitas pengambilan BBM di wilayah Kalsel juga diminta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Muhidin menyadari perlunya pengaturan yang lebih kuat agar mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Artinya, pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka Rp5 triliun. Ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan: membangun sistem pendataan yang akurat, memastikan kepatuhan WAPU, memperkuat pengawasan depot, dan membuka data penerimaan kepada publik. (yon/bay)













