Peradi Bisa Jadi Basis Regulator, Tapi MK Wajibkan Keterwakilan Organisasi Lain

Dosen Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani (tengah) menjadi narsum di acara forum diskusi hukum aturan advokat bersama Peradi, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Usulan agar struktur Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dikembangkan menjadi basis regulator profesi advokat dinilai memiliki peluang. Namun, gagasan tersebut tidak bisa serta-merta hanya menempatkan Peradi sebagai satu-satunya unsur dalam regulator.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Dosen dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Erfa Redhani, mengatakan struktur Dewan Kehormatan Peradi memang dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang regulator profesi advokat.

Namun, menurutnya, desain tersebut harus menyesuaikan arah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026, terutama terkait kebutuhan adanya keterwakilan dari berbagai organisasi advokat dan unsur lainnya.

“Kalau Dewan Kehormatan Peradi mau dijadikan basis, itu bisa saja. Tetapi persoalannya adalah keterwakilan. Tidak bisa kemudian regulator itu hanya merepresentasikan satu organisasi,” ujar Erfa dalam forum diskusi hukum pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Sabtu (6/9/2026) di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Banjarmasin.

Menurut Erfa, persoalan utama yang harus dijawab dalam revisi UU Advokat bukan semata-mata apakah Indonesia akan menggunakan sistem single bar atau multi bar.

MK, kata dia, justru memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain organisasi profesi tersebut. Yang menjadi titik penting adalah bagaimana fungsi regulatif profesi advokat dapat dijalankan oleh satu regulator yang jelas.

“MK tidak mengatakan harus single bar atau multi bar. Itu dikembalikan kepada pembentuk undang-undang. Tetapi yang harus ada adalah single regulator,” jelasnya.

Erfa mengakui Peradi memiliki modal kelembagaan yang cukup kuat apabila Dewan Kehormatan yang sudah ada hendak dikembangkan menjadi bagian dari regulator.

Pasalnya, struktur Dewan Kehormatan Peradi telah memiliki pengalaman dalam menangani persoalan etik dan disiplin advokat serta memiliki struktur di tingkat pusat dan daerah.

Namun, ketika struktur tersebut hendak diubah menjadi regulator yang menjalankan fungsi regulatif secara nasional, persoalan keterwakilan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

“Kalau menggunakan Dewan Kehormatan Peradi sebagai basis, sebenarnya secara kelembagaan sudah ada. Tetapi harus dipikirkan bagaimana organisasi advokat lain masuk di dalamnya,” kata Erfa.

Menurutnya, keterlibatan organisasi advokat lain diperlukan agar regulator yang dibentuk tidak menimbulkan kesan hanya menjadi perpanjangan tangan satu organisasi.

Selain organisasi advokat, unsur akademisi dan masyarakat juga dapat dipertimbangkan dalam struktur regulator, terutama untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas.

Erfa menilai perdebatan mengenai single bar dan multi bar selama ini kerap menjadi persoalan utama ketika membahas organisasi advokat.

Padahal, berdasarkan perkembangan putusan MK, keberadaan lebih dari satu organisasi advokat bukan sesuatu yang otomatis harus dihapus.

Dengan demikian, apabila nantinya DPR memilih mempertahankan model multi organisasi, tetap diperlukan satu sistem regulator yang mampu menetapkan standar dan memastikan seluruh advokat tunduk pada aturan profesi yang sama.

“Organisasinya bisa saja banyak, tetapi regulatornya harus satu. Itu yang menurut saya menjadi titik penting dari putusan MK,” ujarnya.

Konsep tersebut, lanjut Erfa, juga harus diikuti dengan pembagian kewenangan yang jelas antara organisasi yang menjalankan fungsi representatif dengan lembaga yang menjalankan fungsi regulatif.

Organisasi advokat dapat menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kepentingan dan representasi anggotanya, sementara fungsi pengaturan, pengawasan dan penegakan disiplin harus ditempatkan dalam mekanisme regulator yang independen.

Erfa mengingatkan, pembentukan regulator baru jangan sampai justru melahirkan persoalan baru dalam tubuh profesi advokat.

Karena itu, pembahasan revisi UU Advokat harus dilakukan secara hati-hati, termasuk menentukan komposisi, kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan serta hubungan regulator dengan berbagai organisasi advokat.

Menurutnya, apabila seluruh unsur dapat diakomodasi, regulator yang terbentuk nantinya tidak hanya memiliki legitimasi secara hukum, tetapi juga mendapatkan penerimaan dari komunitas advokat.

“Yang penting bukan hanya membentuk lembaganya. Kita harus memastikan bagaimana lembaga itu representatif, independen dan bisa diterima semua pihak,” katanya.

Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian UU Advokat. MK juga menekankan perlunya pembenahan tata kelola organisasi advokat, termasuk pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif.

Karena itu, Erfa menilai momentum revisi UU Advokat harus dimanfaatkan untuk membangun sistem yang lebih tertata, bukan sekadar menyelesaikan persoalan kelembagaan yang selama ini muncul.

Bagi dia, Peradi tetap dapat menjadi salah satu basis dalam membangun regulator, tetapi desain akhirnya harus lebih luas dengan mengakomodasi organisasi advokat lain dan unsur masyarakat maupun akademisi.

Dengan begitu, regulator yang lahir dari revisi UU Advokat diharapkan mampu menjadi lembaga yang benar-benar mengatur profesi secara objektif, independen dan akuntabel, tanpa terjebak dalam tarik-menarik kepentingan antarorganisasi advokat. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *