DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat akan menjadi perhatian serius menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan pembahasan perubahan UU Advokat harus diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan MK, yakni paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Menurut Endang, tenggat tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, revisi UU Advokat menyangkut kepastian hukum, kedudukan advokat, organisasi profesi, hingga tata kelola dan kewenangan dalam menjalankan profesi.
“Ini kan sudah ada putusan MK, waktunya dua tahun. Kalau tidak diselesaikan, nanti ada persoalan hukum,” ujar Endang dalam forum diskusi hukum pembahasan mengenai masa depan profesi advokat di Hotel Banjarmasin Internasional, Sabtu (5/9/2026) .
Ia bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila perubahan regulasi tersebut tidak dilakukan sesuai tenggat, akan muncul persoalan terhadap kedudukan advokat dalam menjalankan tugasnya di pengadilan.
“Kalau tidak (selesai), tak bisa masuk pengadilan,” tegasnya.
Endang menilai, revisi UU Advokat tidak boleh disusun hanya dari perspektif pemerintah maupun DPR. Masukan dari para praktisi hukum, organisasi advokat, akademisi dan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses pembahasan.
Menurut dia, DPR akan membuka ruang partisipasi bagi berbagai pihak sebelum masuk ke pembahasan substansi perubahan undang-undang.
“Kita tidak boleh membawa baju profesi masing-masing. Ketika sudah menjadi anggota DPR, yang dibawa adalah kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Endang mengatakan prinsip tersebut penting agar perubahan UU Advokat nantinya tidak diarahkan untuk menguntungkan organisasi atau kelompok tertentu.
Ia juga menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi masyarakat secara bermakna dalam proses legislasi. Karena itu, praktisi advokat, organisasi profesi, akademisi dan masyarakat diharapkan memberikan masukan mengenai desain regulasi yang paling tepat.
“DPR akan mendengarkan masukan dari para advokat, organisasi advokat, akademisi dan masyarakat sebelum masuk ke pembahasan substansi,” katanya.
Dalam forum tersebut, Endang juga menyoroti kedudukan advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum.
Menurutnya, apabila advokat ditempatkan sebagai bagian dari penegak hukum yang independen, maka pengaturan mengenai hak, kewajiban dan kewenangannya juga harus dirumuskan secara jelas.
Ia menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Advokat agar tidak lagi menimbulkan ketidakjelasan dalam praktik.
Endang juga mendorong adanya peningkatan kualitas pendidikan dan kompetensi advokat. Menurutnya, profesi advokat membutuhkan standar pendidikan khusus agar orang yang menjalankannya benar-benar memiliki kemampuan dan pemahaman hukum yang memadai.
Gagasan tersebut, kata dia, dapat menjadi salah satu materi yang dibahas dalam perubahan UU Advokat
Sementara itu, Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 memang memberikan dorongan kuat bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola profesi advokat.
MK menyatakan perubahan UU Advokat perlu dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. MK menekankan bahwa pembenahan tersebut bukan untuk menghapus kebebasan berserikat advokat, melainkan membangun tata kelola yang proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel.
MK juga menyoroti perlunya pemisahan antara fungsi representatif organisasi advokat dan fungsi regulatif. Persoalan tata kelola tersebut dinilai perlu diperjelas melalui perubahan regulasi.
Bagi Endang, putusan MK tersebut harus menjadi rujukan utama DPR dalam menyusun perubahan UU Advokat.
Ia berharap proses legislasi tidak hanya mengejar penyelesaian tenggat waktu, tetapi juga menghasilkan aturan yang mampu memperkuat profesi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Yang kita harapkan nanti organisasinya lebih tertata, pendidikannya jelas, sanksinya juga jelas. Semua harus diatur dengan baik,” pungkasnya. (yon/bay)













