Peradi Usul Dewan Kehormatan Jadi Regulator Advokat, Tak Perlu Bentuk Lembaga Baru

Sekjen DPC Peradi Kota Banjarmasin (kiri) menjadi narsum pada acara diskusi hukum, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Wacana pembentukan regulator baru untuk mengatur profesi advokat mendapat sorotan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin. Sekretaris Jenderal DPC Peradi Kota Banjarmasin, Ali Murtadho, mengusulkan agar pemerintah dan DPR tidak perlu membentuk lembaga baru dari nol.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Menurut Ali, struktur Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Daerah Peradi yang sudah berjalan dapat dikembangkan menjadi bagian dari regulator advokat dengan melibatkan unsur organisasi advokat lainnya.

Usulan tersebut disampaikan Ali dalam forum diskusi hukum pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 di Hotel Banjarmasin Internasional, Sabtu (5/9/2026).

Ali menilai, pembentukan lembaga baru justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama apabila regulator tersebut nantinya bergantung pada pembiayaan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kenapa harus membuat badan baru? Kalau kemudian badan itu dibiayai APBN, saya khawatir independensinya justru terganggu,” ujar Ali.

Menurut dia, independensi merupakan salah satu hal penting dalam profesi advokat. Sebab, advokat memiliki posisi sebagai profesi hukum yang harus mampu menjalankan fungsi pembelaan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Karena itu, Ali lebih memilih optimalisasi struktur yang sudah dimiliki organisasi advokat dibandingkan membangun lembaga baru yang membutuhkan pembiayaan negara

Ali menjelaskan, Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Daerah Peradi selama ini telah memiliki struktur hingga ke tingkat daerah.

Struktur tersebut, menurutnya, tidak harus dipertahankan hanya untuk kepentingan Peradi. Jika nantinya diperlukan sebagai regulator, keterwakilan organisasi advokat lain maupun unsur di luar organisasi advokat dapat dimasukkan dalam komposisinya.

“Dewan Kehormatan Pusat itu bisa kita kembangkan. Di dalamnya bisa ada perwakilan dari organisasi-organisasi lain, termasuk unsur akademisi dan masyarakat,” katanya.

Dengan model tersebut, Ali menilai regulator advokat tetap dapat memiliki struktur nasional hingga daerah tanpa harus membentuk institusi baru.

Ia juga menilai mekanisme tersebut lebih efisien karena infrastruktur organisasi dan sumber daya yang diperlukan telah tersedia.

“Kalau struktur sudah ada, kenapa harus membuat lagi? Tinggal diperluas dan disempurnakan supaya bisa mengakomodasi semua organisasi,” ujarnya.

Ali juga menyoroti kemungkinan apabila regulator advokat nantinya menjadi lembaga baru yang dibiayai APBN.

Menurut dia, ketergantungan terhadap anggaran pemerintah berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai independensi regulator dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan etik terhadap advokat.

Ia membandingkan dengan kondisi Peradi yang selama ini menjalankan organisasinya melalui sumber pembiayaan internal, termasuk iuran anggota.

“Kita harus bangga karena kita tidak mengandung sama sekali uang APBN,” kata Ali.

Bagi Ali, model pendanaan yang mandiri tersebut perlu dipertahankan apabila tujuan akhirnya adalah membangun regulator advokat yang independen.

Ia berharap pembentuk undang-undang tidak hanya melihat persoalan dari sisi kelembagaan, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana regulator tersebut dapat bekerja secara independen, objektif dan akuntabel.

Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan perubahan UU Advokat. Dalam putusan yang dibacakan 17 Juni 2026 itu, MK menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Advokat dengan berpedoman antara lain pada putusan-putusan MK.

MK juga menekankan perlunya pembenahan tata kelola organisasi advokat, termasuk pemisahan fungsi representatif organisasi profesi dengan fungsi regulatif yang berkaitan dengan penetapan standar, pengawasan dan penegakan disiplin.

Artinya, gagasan mengenai regulator tunggal menjadi salah satu isu penting yang harus dirumuskan dalam revisi UU Advokat.

Namun, menurut Ali, regulator tersebut tidak harus diwujudkan melalui pembentukan lembaga baru.

Ia justru mendorong agar struktur Dewan Kehormatan yang telah ada dapat menjadi salah satu pilihan untuk dikembangkan, dengan memperhatikan keterwakilan organisasi advokat lain serta unsur akademisi dan masyarakat.

“Jadi tidak perlu lagi membangun dari awal. Struktur yang ada bisa kita sempurnakan dan diperluas,” pungkasnya.

Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari perdebatan dalam penyusunan desain baru tata kelola profesi advokat.

Di satu sisi, revisi UU harus memenuhi mandat MK mengenai regulator yang independen dan fungsi regulatif yang jelas. Di sisi lain, bentuk kelembagaan, komposisi, kewenangan dan mekanisme pendanaannya masih menjadi ruang yang perlu dirumuskan oleh pembentuk undang-undang. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *