Jalan Riam Adungan Terendam 1 Meter, Ancaman Jebolnya Danau Bekas Tambang Kembali Menghantui Warga

Muhammad Zaki. (Foto: Koranbanjar.com)

Ancaman jebolnya danau bekas galian kembali menghantui warga Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Setelah diguyur hujan selama kurang lebih tiga jam pada 1 November 2026, jalan utama di kawasan tersebut dilaporkan terendam air hingga sekitar satu meter. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Ketua BPD Desa Riam Adungan, Fahriansyah, kepada awak media, Senin (2/11/2026), menyampaikan genangan dengan ketinggian mencapai satu meter itu menjadi alarm serius. Pasalnya, badan jalan berada di antara danau bekas galian dan kawasan permukiman sekaligus menjadi akses vital masyarakat.

Dikatakannya, warga khawatir tekanan air berpotensi mengganggu kestabilan badan jalan. Jika terjadi kerusakan hingga jebol, dampaknya bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga dan memutus akses transportasi masyarakat.

Kekhawatiran tersebut lanjutnya bukan tanpa alasan. Masyarakat masih mengingat peristiwa pada 2022, ketika danau bekas galian di kawasan itu pernah jebol. Insiden tersebut mengakibatkan satu unit mobil hanyut dan nyaris merenggut nyawa Wakil Ketua BPD, anggota BPD, beserta keluarganya.

Pengalaman pahit tersebut semestinya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar potensi bahaya serupa tidak kembali terulang.

Fahriansyah menegaskan harapannya agar keselamatan dan kemaslahatan warga lokal tetap menjadi perhatian utama di tengah aktivitas investasi pertambangan di wilayah tersebut.

Dia juga menginginkan PT Arutmin Indonesia dapat meningkatkan perhatian terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan operasionalnya.

Menurut aspirasi yang disampaikannya, pengalaman dari persoalan pada tahun-tahun sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran agar perusahaan dapat melakukan langkah yang lebih baik dalam mengantisipasi risiko yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ia berharap keberadaan investasi perusahaan di Kecamatan Kintap tidak hanya memberikan manfaat secara ekonomi, tetapi juga mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Tokoh Masyarakat Minta Pertemuan dengan PT Arutmin

Keresahan serupa disampaikan tokoh masyarakat setempat, Samsul Bahri. Ia berharap persoalan danau bekas galian yang kini menjadi perhatian warga Riam Adungan segera ditindaklanjuti melalui pertemuan langsung dengan PT Arutmin Indonesia.

“Kami berharap ada pembahasan serius mengenai dampak aktivitas pertambangan di sejumlah desa di Kecamatan Kintap, terutama kondisi yang saat ini dikhawatirkan masyarakat Desa Riam Adungan,” harapnya.

Menurutnya, komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah perlu dibangun agar persoalan yang muncul tidak berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

Sementara Muhammad Zaki, yang juga tokoh masyarakat dimana sebelumnya pernah tinggal di Kecamatan Kintap dan memiliki jaringan komunikasi dengan sejumlah pihak mengatakan siap memfasilitasi keluhan warga Desa Adungan untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.

Muhammad Zaki mendapat kuasa dari masyarakat untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi dan menjembatani komunikasi dengan instansi pemerintah maupun pihak perusahaan.

Aspirasi warga diarahkan untuk disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya terkait perlunya pemeriksaan kondisi danau bekas galian serta evaluasi terhadap potensi dampak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Langkah ini juga diharapkan mendapat perhatian Bupati Tanah Laut agar pemerintah daerah dapat mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan pemeriksaan dan kajian teknis.

“Saya berupaya untuk dapat menjembatani pertemuan antara masyarakat dengan PT Arutmin Indonesia, sehingga warga memperoleh penjelasan mengenai kondisi kawasan dan langkah pengamanan yang telah maupun akan dilakukan perusahaan,” ujar Zaki.

Prinsipnya, kata Zaki investasi yang berjalan secara resmi harus tetap memperhatikan ketentuan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kepentingan dunia usaha dan kemaslahatan warga semestinya berjalan beriringan.

Kondisi air bendungan Riam Adungan naik 1 meter. (Foto: Koranbanjar.com)

Dua Kali Diundang, Pemeriksaan Lapangan Belum Jelas

Sebelumnya, Pemerintah Desa Riam Adungan disebut telah dua kali mengundang PT Arutmin Indonesia Site Satui untuk meminta klarifikasi terkait persoalan danau bekas galian tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Pemerintah Desa, pihak perusahaan tidak hadir dalam kedua kesempatan undangan tersebut.

Pemerintah Desa juga telah melayangkan surat kepada DLH dan Dinas ESDM untuk meminta pemeriksaan langsung ke lapangan.

Akan tetapi, hingga informasi ini dihimpun, Pemerintah Desa mengaku belum memperoleh tindak lanjut yang dinilai memadai atas permintaan tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap kondisi danau bekas galian serta langkah antisipasi yang telah disiapkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya insiden serupa.

Jangan Tunggu Jalan Jebol dan Korban Berjatuhan

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan guna memastikan kestabilan badan jalan, kondisi tanggul atau pembatas danau, sistem pengendalian air, serta potensi risiko terhadap permukiman dan infrastruktur di sekitarnya.

Selain itu, langkah pengamanan sementara juga perlu dipertimbangkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kondisi darurat, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi kembali mengguyur wilayah tersebut.

PT Arutmin Indonesia Site Satui juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi danau bekas galian, sistem pengamanan, serta upaya pencegahan yang telah dilakukan.

Pertanyaan mendasar yang kini menjadi keresahan masyarakat adalah apakah semua pihak harus menunggu badan jalan benar-benar jebol dan jatuhnya korban jiwa sebelum tindakan nyata dilakukan?

Peristiwa 2022 seharusnya menjadi peringatan keras. Keselamatan masyarakat tidak boleh ditempatkan di belakang kepentingan investasi maupun aktivitas ekonomi.

Genangan air hingga sekitar satu meter pada 1 November 2026 bukan sekadar persoalan jalan terendam. Kondisi tersebut merupakan peringatan yang membutuhkan respons cepat, pemeriksaan teknis, dan langkah pencegahan yang terukur.

Warga Riam Adungan membutuhkan kepastian bahwa mereka dapat tinggal dan beraktivitas dengan aman di lingkungan sendiri.

“Jangan sampai sejarah kelam 2022 kembali terulang hanya karena langkah pencegahan terlambat dilakukan,” tandas Zaki. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *