Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Adardam Achyar mengingatkan bahwa kepemimpinan dalam organisasi advokat bukanlah sarana untuk mempertahankan kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keikhlasan dan tanggung jawab.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Pesan tersebut disampaikanya lewat sambutan pada acara Rapat Anggota Cabang (RAC) IKADIN Kota Banjarmasin yang secara khusus mengagendakan pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN Banjarmasin, bertempat di Hotel Galaxy Banjarmasin, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan, siapa pun yang terpilih nantinya harus mengutamakan kepentingan organisasi, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Janganlah menjadi ketua atau pemimpin, ketika sudah duduk di kursi kepemimpinan, yang pertama-tama dipikirkan justru bagaimana melanggengkan kekuasaan. Niscaya itu tidak akan membawa maslahat,” tegasnya.
Menurutnya, kontestasi dalam organisasi harus dijalani dengan kedewasaan. Setiap kandidat tidak cukup hanya mempersiapkan diri untuk menang, tetapi juga harus siap menerima kekalahan.
Ia berharap seluruh peserta RAC menjaga persaudaraan dan tidak menjadikan proses pemilihan sebagai sumber perpecahan.
“Jangan hanya siap menang, tetapi harus siap juga kalah. Itu adalah salah satu ciri pemimpin yang baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai anggaran dasar organisasi, RAC kali ini secara khusus memiliki agenda pemilihan ketua cabang, bukan agenda lain. Karena itu, seluruh peserta diharapkan menghormati mekanisme organisasi dan menjaga jalannya forum secara tertib.
Di luar persoalan internal organisasi, Ketua Umum DPP IKADIN tersebut juga menyampaikan peringatan mengenai perkembangan politik hukum nasional yang dinilainya sedang menghadapi situasi serius.
Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126 Tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026 terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut penjelasannya, putusan tersebut mengharuskan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Advokat paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dengan demikian, terdapat tenggat hingga Juni 2028 untuk melakukan pembenahan regulasi profesi advokat. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, konsekuensi hukum sebagaimana dijelaskan dalam putusan MK harus menjadi perhatian pemerintah.
Ia juga menyoroti pertimbangan putusan yang membuka ruang bagi penerapan sistem organisasi advokat dengan lebih dari satu wadah atau multi-bar.
Menurutnya, perkembangan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh anggota IKADIN, termasuk di daerah, karena berpotensi membawa perubahan besar terhadap tata kelola profesi advokat di Indonesia.
“Teman-teman di daerah harus tahu, situasi politik hukum kita tidak baik-baik saja. IKADIN harus mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi ke depan,” katanya.
Ia menilai, advokat tidak boleh hanya disibukkan dengan urusan internal organisasi dan kepentingan profesi semata. Lebih dari itu, advokat harus mengambil bagian dalam menjaga demokrasi, hak asasi manusia, dan keutuhan bangsa.
Dalam sambutannya, ia juga menekankan pentingnya posisi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang harus memiliki kedudukan dan kualitas setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ia merujuk Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa proses acara pidana dilaksanakan secara terpadu berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional.
Dalam sistem tersebut, terdapat pembagian fungsi antara hakim, jaksa, kepolisian, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, advokat wajib menghormati seluruh aparat penegak hukum (APH), tetapi tidak boleh kehilangan independensi dalam menjalankan tugas pembelaan.
“Advokat harus menghargai seluruh APH, tetapi advokat harus punya semangat untuk setara. Setara dalam kedudukan sebagai penegak hukum dan setara dalam kualitas sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar advokat tidak terjebak dalam pemahaman bahwa hubungan baik dengan aparat penegak hukum berarti harus selalu bersikap kooperatif dalam setiap keadaan.
Sebab, berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional, masing-masing unsur penegak hukum memiliki kewenangan dan fungsi berbeda.
Advokat, katanya, memiliki mandat utama membela kepentingan masyarakat yang berhadapan dengan negara, termasuk memastikan hak-hak tersangka dan klien tetap terlindungi dalam proses hukum.
Karena itu, ia meminta anggota IKADIN memahami dan memanfaatkan ketentuan KUHAP yang baru, termasuk mekanisme pencatatan keberatan apabila dalam proses pendampingan ditemukan dugaan tindakan aparat yang berpotensi melanggar hak tersangka.
Lebih jauh, ia menegaskan IKADIN tidak boleh melepaskan diri dari tiga tanggung jawab penting, yakni memberikan bantuan hukum, melakukan penyuluhan hukum, serta berperan aktif dalam politik hukum.
Ketiga hal tersebut dinilai menjadi bagian penting dari keberadaan organisasi advokat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia mengingatkan, IKADIN harus tetap berdiri pada kepentingan hukum dan konstitusi, bukan terjebak dalam kepentingan politik praktis maupun kelompok tertentu.
“Yang jelas, IKADIN akan tetap NKRI. Kita tidak ada urusan politik, tidak ada urusan klik-klikan,” tandasnya. (yon/bay)













