DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BANJAR,koranbanjar.com – Regulasi ini diharapkan menjadi landasan penguatan ekonomi kerakyatan, termasuk melalui pemberian insentif.
Bantuan permodalan, hingga akses pinjaman tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026), yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz, mengatakan pengesahan Raperda tersebut menjadi langkah penting.
Untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kemudahan berusaha bagi koperasi serta pelaku usaha mikro di Kabupaten Banjar.
“Alhamdulillah, hari ini sudah diparipurnakan dan kita sepakati bersama agar Raperda ini menjadi Perda. Kita memberikan dukungan sepenuhnya, tinggal menunggu tahap fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, keberadaan Perda ini diharapkan mampu mendorong perkembangan koperasi dan usaha mikro.
Agar memperoleh kesempatan serta dukungan yang lebih adil dalam mengembangkan usahanya.
“Artinya, keberadaan koperasi dan UMKM di Kabupaten Banjar tidak dianaktirikan,” katanya.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha mikro, sebagaimana diatur dalam Pasal 42.
Insentif yang dimaksud meliputi kemudahan retribusi, pengurangan pajak, bantuan permodalan, hingga akses pinjaman tanpa bunga melalui lembaga keuangan, seperti Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BRI, BNI, dan Pegadaian.
Selain dukungan permodalan, Perda ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi koperasi dan UMKM untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, termasuk toko swalayan dan ritel modern.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar akan memfasilitasi kerja sama tersebut agar produk dan usaha lokal memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Sebelum disepakati dalam rapat paripurna, Raperda tersebut telah melalui pembahasan di Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
Komisi II berharap regulasi ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Lauhul Mahfudz menegaskan, pihaknya tidak ingin Perda tersebut berhenti pada tahap pengesahan. Implementasinya harus terus dikawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku UMKM.
Ia menilai UMKM memiliki peran strategis dalam menjaga perputaran ekonomi daerah. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, sektor ini dinilai mampu bertahan dan menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar memastikan akan terus mengawal pelaksanaan Perda setelah seluruh tahapan pembentukannya rampung.
Sementara itu. Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyambut baik kesepakatan DPRD bersama pemerintah daerah tersebut.
Ia berharap Perda ini menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan berbagai program pengembangan koperasi dan UMKM di Kabupaten Banjar.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro disepakati menjadi Perda.
Ini menjadi landasan dasar pelaksanaan program yang berkaitan dengan usaha koperasi dan UMKM di Kabupaten Banjar. Tujuannya untuk meningkatkan potensi ekonomi daerah agar lebih baik lagi,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memperluas akses permodalan, memberikan insentif, memperkuat pembinaan, serta membuka peluang kemitraan bagi pelaku usaha lokal. (kan/dya)













