Sejumlah notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Banjar mengeluhkan proses birokrasi penerbitan Surat Keputusan (SK) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nihil bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dinilai masih memerlukan waktu cukup lama.
BANJAR, koranbanjar.com – Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar serta para notaris yang tergabung dalam IPPAT, pada Rabu (30/9/2026).
RDP yang membahas evaluasi sekaligus percepatan pelayanan birokrasi bagi notaris tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, selaku koordinator Komisi II.
Salah satu anggota IPPAT Kabupaten Banjar, Irina Rahmadiyanti Lestari, mengungkapkan proses pengajuan SK BPHTB nihil bagi MBR melalui sistem administrasi BPKPAD Kabupaten Banjar sebelumnya dapat memakan waktu hingga enam bulan.
“Kalau di daerah lain, seperti di Kota Banjarbaru, untuk pengajuan BPHTB cukup melakukan input Nomor Objek Pajak (NOP), nilai referensi harga pasar langsung muncul dengan maksimal tujuh hari kerja. Kalau di Kabupaten Banjar menunggu tanpa kepastian, hingga sampai enam bulan,” ujar Irina.
Menurutnya, lamanya proses tersebut menjadi kendala bagi notaris, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang tengah mengakses pembiayaan rumah melalui perbankan.
Ia berharap sistem pelayanan dapat diperbaiki sehingga proses penerbitan SK BPHTB nihil bagi MBR memiliki batas waktu yang jelas.
“Kalau bisa satu bulan prosesnya sudah selesai. Karena terkait BPHTB untuk MBR sebenarnya sudah ditetapkan bank sebagai nasabah MBR. Artinya, BPKPAD tidak perlu melakukan verifikasi lagi apakah sesuai atau tidak,” katanya.
Irina menjelaskan, ketidakpastian waktu penerbitan SK juga berpotensi berdampak terhadap hubungan kerja antara PPAT atau notaris dengan pihak perbankan.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian dokumen dapat membuat kinerja PPAT dan notaris dinilai lambat oleh perbankan. Bahkan, apabila terjadi berulang kali, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berujung pada pemberian Surat Peringatan (SP) hingga berpotensi dibekukan.
Namun, ia menyebut RDP yang difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menghasilkan titik terang terkait persoalan tersebut.
“Dari hasil pertemuan yang difasilitasi Komisi II DPRD, Alhamdulillah kita sudah mendapatkan solusinya, dan proses mendapatkan SK BPHTB satu bulan sudah clear,” ucapnya.
Sementara itu Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, mengatakan persoalan tersebut dibahas bersama DPRD dan para notaris untuk mencari solusi atas kendala penerbitan dokumen MBR.
“Pemberian BPHTB nihil untuk MBR kita sesuaikan dengan Permendagri yang baru, dengan percepatan. Selama ini mungkin ada keluhan dari notaris karena proses penerbitan SK MBR terlalu lambat,” jelasnya.
Ia mengakui salah satu kendala dalam proses sebelumnya berkaitan dengan alur penerbitan dokumen yang masih harus melalui tingkat Bupati. Kondisi tersebut membuat tahapan birokrasi menjadi lebih panjang.
“Karena kemarin harus melalui Bupati, sehingga timnya lebih panjang. Jadi kita berusaha sekarang agar Pak Bupati mendelegasikan kewenangan itu kepada Kepala BPKPAD,” katanya.
Nashrullah menegaskan, upaya tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus mencari titik temu antara kebutuhan percepatan pelayanan dan kepastian administrasi.
Dengan perbaikan alur birokrasi tersebut, proses BPHTB nihil bagi MBR diharapkan tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat yang tengah mengakses pembiayaan rumah melalui perbankan. (kan/bay)













