CSR Perusahaan Akan Diarahkan untuk Infrastruktur hingga Penanganan Stunting di Kalsel

Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti saat rapat bersama Pansus CSR di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Rabu (4/3/2026). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana mengarahkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga penanganan stunting.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat dukungan pembiayaan pembangunan daerah sekaligus memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Selatan, Suprapti Tri Astuti lewat awak media di gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Rabu (4/3/2026), mengatakan selama ini penyaluran CSR perusahaan belum sepenuhnya terarah karena lebih banyak difokuskan pada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Ke depan, pemerintah provinsi ingin agar pemanfaatan CSR dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah sehingga dampaknya lebih terasa bagi masyarakat.

“CSR perusahaan nantinya akan diarahkan untuk mendukung berbagai sektor pembangunan, seperti infrastruktur, kesehatan, termasuk penanganan stunting yang masih menjadi perhatian di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Menurut Astuti, program tersebut akan diintegrasikan melalui sistem pengelolaan yang lebih terkoordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembangunan sistem aplikasi yang memuat berbagai kebutuhan pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Melalui sistem tersebut, perusahaan dapat melihat secara langsung program yang membutuhkan dukungan pendanaan dan memilih bidang yang ingin mereka bantu melalui dana CSR.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penyaluran CSR dapat dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran.

Astuti menambahkan, berbagai sektor yang dapat didukung melalui CSR tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, tetapi juga program sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Di antaranya program kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kualitas pendidikan.

Ia menilai jika dikelola secara optimal, dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan dapat menjadi salah satu sumber dukungan penting dalam mempercepat pembangunan daerah.

Selain itu, pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur mekanisme pengelolaan CSR secara lebih terarah.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoordinasikan program CSR dengan perusahaan-perusahaan di Kalimantan Selatan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga akan mengaktifkan kembali forum pengawasan CSR yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan swasta, organisasi masyarakat, media, hingga kalangan akademisi dan pengamat.

Melalui pengawasan bersama tersebut, diharapkan pemanfaatan dana CSR dapat berjalan lebih transparan, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Kalsel.

Anggota Pansus CSR, Firman Yusi dan Ketua Pansus, Agus Mulia Husin. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Anggota DPRD Kalsel sekaligus anggota Pansus CSR ini, Habib Farhan Husein merespon, bahwa peran pemerintah provinsi harus diperkuat sebagai koordinator penyaluran CSR bagi 13 kabupaten/kota di Banua yang diatur dalam sebuah Perda CSR.

Menurutnya, selama ini distribusi bantuan perusahaan kerap terpusat di wilayah sekitar operasional perusahaan atau ring satu dan ring dua.

“Provinsi ini ibarat seorang ayah yang membagikan secara adil kepada anak-anaknya, yaitu kabupaten/kota, agar bantuan tidak menumpuk di satu tempat, tetapi merata dirasakan seluruh warga Banua,” ujarnya.

Ia menyebut, melalui Perda CSR yang baru, tidak akan ada lagi praktik monopoli wilayah penyaluran bantuan.

Dengan penguatan regulasi, sistem aplikasi, dan koordinasi terpadu, DPRD dan Pemprov Kalsel berharap penyaluran CSR di Kalimantan Selatan dapat mendorong pemerataan pembangunan serta benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Adapun Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda CSR, Agus Mulia Husin, menambahkan bahwa DPRD ingin memastikan fungsi koordinasi provinsi berjalan optimal.

Selama ini, terdapat perusahaan yang melaporkan pelaksanaan CSR langsung ke pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat.

“Padahal, daerah tempat perusahaan beroperasi perlu mendapatkan kejelasan data dan manfaatnya. Karena itu, koordinasi satu pintu di tingkat provinsi menjadi penting,” pungkasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *