Kondisi memprihatinkan di ruas Jalan Gubernur Soebardjo atau Jalan Lingkar Selatan kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri (Rosihan NB), mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan agar menjadikan ruas jalan tersebut sebagai prioritas penanganan, mengingat fungsinya sebagai akses vital menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor, Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, kawasan industri, dan jalur utama distribusi logistik.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Rosehan menilai kerusakan jalan yang dipenuhi lubang besar di sejumlah titik tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menghambat mobilitas orang dan barang yang menjadi penggerak perekonomian Kalimantan Selatan.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum mendapatkan penanganan permanen dari instansi yang berwenang.
“Jalan ini bukan sekadar jalan biasa. Ini merupakan akses menuju bandara, pelabuhan, kawasan industri, dan jalur distribusi logistik. Karena itu sudah seharusnya menjadi prioritas untuk segera diperbaiki,” ujar Rosehan kepada koranbanjar.com, Sabtu (25/7/3026) di Banjarmasin.
Ia mengatakan, masyarakat selama ini hanya menginginkan satu hal, yakni jalan yang aman dan layak dilalui. Mereka tidak mempersoalkan apakah status jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
“DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Yang diharapkan masyarakat adalah perbaikan nyata sehingga mereka dapat berkendara dengan aman,” katanya.
Rosehan yang akrab dipanggil Julak Rossi ini mengungkapkan, persoalan kerusakan Jalan Gubernur Soebardjo telah berulang kali dibahas dalam rapat kerja antara DPRD Kalsel dan BPJN. Namun hingga kini, perbaikan permanen yang diharapkan masyarakat belum juga terealisasi.
Ia berharap BPJN tidak lagi menjadikan persoalan administrasi maupun proses penganggaran sebagai alasan untuk menunda penanganan jalan tersebut.
Menurutnya, semakin lama perbaikan ditunda, semakin besar pula risiko yang dihadapi masyarakat, mulai dari meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas hingga terganggunya aktivitas ekonomi.
“Saya berharap Balai Jalan lebih proaktif dan menepati komitmen yang pernah disampaikan dalam rapat bersama DPRD. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa ada kepastian,” tegasnya.
Selain menyoroti kerusakan jalan, Rosehan juga mengkritisi banyaknya kendaraan angkutan berat yang parkir di bahu Jalan Gubernur Soebardjo. Ia menilai kondisi tersebut mempersempit badan jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta mempercepat kerusakan konstruksi jalan.
Menurutnya, perusahaan angkutan harus bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan operasional.
“Konsekuensi menjalankan usaha angkutan adalah menyediakan fasilitas parkir yang memadai. Jangan sampai badan jalan dipakai parkir truk karena sangat merugikan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Rosehan menambahkan, DPRD Kalsel akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur. Apabila belum ada langkah konkret dari BPJN, DPRD tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar rapat evaluasi untuk meminta penjelasan mengenai progres penanganan Jalan Gubernur Soebardjo.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih besar terhadap ruas Jalan Gubernur Soebardjo karena keberadaannya sangat strategis dalam mendukung konektivitas transportasi, kelancaran distribusi logistik, serta pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJN Kalimantan Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan rencana penanganan permanen Jalan Gubernur Soebardjo maupun tanggapan atas pernyataan Rosehan Noor Bahri. (yon/bay)













