Seorang perempuan berinisial MA, berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) sering trasaksi sabu di kawasan Pengambangan, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, akhirnya diringkus anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.
BANJARMASIN Koranbanjar.com – “Dari MA, petugas kita sita sabu seberat 24,84 gram terbungkus plastik bening berbalut tisu dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi tersebut pada Jumat (13/2/2026),” kata Kasubdit I AKBP Dedy Siregar, Senin (16/2/2026).
Selain itu, pihaknya juga ketika mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika, langsung melakukan penyelidikan, observasi dan survailance.
“Melihat tingkah MA yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, sabu ditemukan di tangan kanannya,” ujarnya lagi.
MA dan barang bukti kemudian digiring markasĀ Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, MA harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ing/rth)













