Kepolisian Resor Banjar mencatat telah mengungkap sedikitnya lima kasus pembunuhan sepanjang awal tahun 2026. Dari seluruh kasus tersebut, motif yang paling dominan adalah rasa sakit hati yang berujung pada aksi main hakim sendiri.
BANJAR,koranbanjar.com. Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kasus pembunuhan yang berhasil diungkap tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Martapura, Pengaron, dan Sungai Pinang.
Khusus di Kecamatan Sungai Pinang, peristiwa pembunuhan telah terjadi dua kali dalam kurun waktu yang sama.
“Sepanjang awal tahun ini kurang lebih ada lima kasus pembunuhan yang berhasil kami ungkap. Terjadi di Martapura, Pengaron, dan di Sungai Pinang yang sudah kedua kalinya,” ujar Fadli, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, sebagian besar pelaku melakukan aksi pembunuhan karena tidak mampu mengendalikan emosi saat menghadapi persoalan pribadi.
Rasa sakit hati dan tidak terima terhadap korban menjadi pemicu utama hingga pelaku memilih melakukan kekerasan secara langsung.
“Rata-rata motifnya sakit hati, tidak terima, akhirnya melakukan eksekusi langsung di lapangan. Padahal setiap persoalan ada proses hukum dan jalur yang bisa ditempuh, bukan diselesaikan dengan kekerasan,” tegasnya.
Kapolres mencontohkan kasus pembunuhan terbaru di Sungai Pinang yang menewaskan seorang perempuan. Ironisnya, korban dan pelaku diketahui masih bertetangga.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan pidana. Menurutnya, rendahnya pemahaman hukum di sejumlah wilayah menjadi tantangan yang harus diatasi bersama.
“Kami berharap masyarakat lebih memahami hukum. Jangan menyelesaikan persoalan dengan menghakimi sendiri karena ada ancaman pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Polres Banjar mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah desa, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga insan pers untuk bersama-sama memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Menurut Kapolres Fadli, kalau hanya polisi yang bergerak tentu tidak akan mampu.
“Kami membutuhkan dukungan kepala desa, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga rekan-rekan wartawan untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan hukum kepada masyarakat,”
“Kita adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan melawan hukum,” pungkasnya. (kan/dya)













