Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemkab Banjar dalam menghasilkan kesepakatan penting terkait tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur berlangsung di Ruang Komisi II pada Rabu (1/4/2026).
BANJAR.koranbanjar.com – Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II Lauhul Mahfuzd beserta jajaran anggota komisi juga hadir langsung para dirut perusahaan daerah serta asisten perangkat daerah, untuk menyepakati tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur ke forum selanjutnya, yaitu rapat Paripurna.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menyampaikan bahwa pembahasan dalam RDP tersebut difokuskan pada hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diajukan.
“Hari ini kita membahas hasil evaluasi Gubernur dan sudah sepakat membawa hasil evaluasi ini ke rapat paripurna untuk ditindaklanjuti secara resmi,” ujar Rahmat Saleh.
Wakil Komisi II menjelaskan bahwa keputusan diambil karena sudah memenuhi kuorum dan tidak ada perubahan materi yang signifikan dalam substansi Raperda tersebut.
Serta perubahan pada Pasal 14 Bab V yang mengatur tentang pengawasan yang sifatnya normatif.
Perubahannya hanya bersifat normatif, yaitu penambahan ayat/pasal (Pasal 3) yang poin utamanya adalah memastikan pengawasan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini penting sebagai dasar hukum agar tidak ada celah di kemudian hari,” jelasnya
Dan sejumlah aset yang telah lebih dulu direalisasikan, pada PTAM Intan Banjar, aset yang dimaksud berupa hibah dari Kementerian PUPR dalam bentuk jaringan perpipaan yang telah terpasang.
“Karena secara fisik sudah dikerjakan sebelumnya, maka langkah ini murni untuk melegalkan status aset tersebut dalam struktur modal daerah,” imbuh Rahmat Saleh.
Sedangkan pada Perumda Pasar Bauntung Batuah, menurutnya pembahasan terkait dengan pengaturan aset kantor (perpindahan posisi kantor dari atas ke bawah).
Hal ini sudah dibahas dan diklarifikasi agar tidak ada lagi pertanyaan atau keraguan di masa mendatang.
“Secara keseluruhan, pembahasan berjalan lancar dengan kesepakatan normatif karena semua program yang dibahas sudah berjalan, sehingga hanya tinggal menindaklanjuti hasil evaluasi dari Gubernur saja,” pungkasnya.
Dengan hasil pembahasan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar memastikan bahwa Raperda telah memenuhi kuorum dan siap dibawa paripurna untuk proses administrasi dan legalitas agar pekerjaan yang sudah selesai memiliki payung hukum yang kuat. (kan/dya)













