Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru Agus Adrian menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarbaru terkait pengadaan 700 tiang fiber optik
BANJARBARU,koranbanjar.com – Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan kegiatan pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Sehingga Diskominfo saat ini memilih fokus membantu proses hukum sekaligus melanjutkan program penataan utilitas kota sesuai kewenangannya.
“Kami sekarang tidak berusaha menutupi ataupun menghalangi proses penyidikan. Kami mendukung sepenuhnya proses yang dilakukan kejaksaan,” ujar Agus Adrian, Kamis (30/7/2026).
Agus menjelaskan, dari total 700 tiang fiber optik yang telah dibeli pemerintah, sekitar 500 tiang telah terpasang di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Ahmad Yani, kawasan KH Mistar Cokrokusumo hingga akses menuju Jl Panglima Batur.
Sementara sekitar 200 tiang yang diproyeksikan pada tahun 2023 lalu pada masa kepimpinan kepala dinas terdahulu, masih tersimpan di gudang milik Indosat.
Menurutnya, keberadaan tiang yang masih tersimpan itu akan segera dipindahkan ke gudang aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru di kawasan Jalan Trikora karena masa sewa penggunaan gudang saat ini telah berakhir.
Namun, pemindahan tersebut masih terkendala anggaran mobilisasi.
“Kami berencana memindahkan ke gudang aset di Trikora. Kendalanya hanya biaya mobilisasi untuk mengangkut tiang-tiang tersebut,” katanya.
Terkait kelanjutan pemasangan 180-200 tiang yang belum terpasang, Agus menyebut pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh.
Selain karena belum tersedia anggaran pemasangan, proyek tersebut juga masih berada dalam proses hukum sehingga setiap kebijakan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum.
Ia mengungkapkan, apabila nantinya diperbolehkan, sisa tiang tersebut masih berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung program penataan kabel udara yang selama ini dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Banjarbaru.
“Kalau memang nanti diizinkan dan secara hukum memungkinkan, tentu bisa dimanfaatkan untuk penataan utilitas. Tapi saat ini kami masih menunggu proses yang berjalan,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan bahwa pengadaan sebelumnya mencakup pembelian 700 tiang, namun anggaran pemasangan hanya tersedia untuk sekitar 500 tiang.
Akibatnya, sekitar 180- 200 tiang belum sempat dipasang meski sudah berada dalam penguasaan pemerintah.
Mengenai informasi adanya anggaran pemeliharaan sekitar Rp100 juta pada tahun 2025.
Agus mengaku belum dapat memastikan realisasinya karena kegiatan tersebut berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Diskominfo.
Pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap dokumen dan pelaksanaan anggaran tersebut.
“Itu kegiatan sebelumnya. Kami masih cek apakah anggaran pemeliharaan itu digunakan atau tidak dan untuk apa penggunaannya,” katanya.
Di sisi lain, Diskominfo tetap menjalankan program penataan utilitas kota yang menjadi prioritas pemerintah.
Program tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan para penyedia layanan telekomunikasi dan instansi terkait, meski di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala teknis, termasuk pembangunan ducting yang menjadi kewenangan dinas lain.
Agus menambahkan, untuk sementara Diskominfo lebih memfokuskan diri membantu aparat penegak hukum apabila dibutuhkan, termasuk memfasilitasi pemanggilan pihak-pihak terkait dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terkait rencana pemasangan sisa tiang fiber optik, Pemerintah Kota Banjarbaru masih menunggu kepastian regulasi mengenai retribusi tiang fiber optik yang saat ini sedang dibahas DPRD Banjarbaru.
Menurut Agus, setelah payung hukum tersebut selesai, pemerintah dapat menyusun perencanaan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan aset tersebut.
Saat ini penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan penataan jaringan fiber optik tersebut masih terus berproses di Kejaksaan Negeri Banjarbaru. (kan/dya)













