Pemerintah menyediakan berbagai insentif untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Mulai dari insentif perpajakan hingga kemudahan pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hunian.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, dalam kunjungannya ke Perumahan Kota Asman Graha, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (15/10/2026) mengatakan pemerintah telah memberikan sejumlah dukungan untuk mempermudah masyarakat mengakses program perumahan, terutama bagi mereka yang belum memiliki rumah.
Menurut Sid, salah satu upaya yang terus dilakukan adalah menyosialisasikan program KPR subsidi agar masyarakat mengetahui berbagai fasilitas dan kemudahan yang tersedia.
“Banyak sekali bantuan dan insentif kemudahan yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat bisa memiliki rumah,” demikian inti penjelasan Sid dalam keterangannya saat kegiatan sosialisasi program perumahan di Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan, sejumlah insentif yang disampaikan meliputi fasilitas perpajakan, bantuan premi asuransi, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berbagai fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya yang perlu dipersiapkan masyarakat ketika membeli rumah.
Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun
Selain insentif, Sid juga menyampaikan adanya skema KPR subsidi dengan jangka waktu pembiayaan yang dapat mencapai 40 tahun.
Tenor yang lebih panjang diharapkan memberikan pilihan pembayaran dengan angsuran yang lebih terjangkau dibandingkan pembiayaan dengan jangka waktu lebih pendek, bergantung pada nilai pinjaman, suku bunga, serta ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, tenor panjang bukan berarti seluruh pengajuan KPR otomatis memperoleh jangka waktu tersebut. Calon debitur tetap perlu memenuhi persyaratan program dan ketentuan lembaga penyalur pembiayaan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami secara menyeluruh mekanisme pengajuan, persyaratan penerima manfaat, serta kewajiban pembayaran sebelum memutuskan mengambil KPR subsidi.
Sosialisasi Perlu Diperluas
Sid menilai, berbagai kemudahan yang disediakan pemerintah harus diimbangi dengan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Hal ini penting karena masih terdapat masyarakat yang belum memiliki rumah, sementara informasi mengenai program dan fasilitas pembiayaan perumahan belum tentu dipahami secara merata.
BP Tapera bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta para pemangku kepentingan di sektor perumahan terus melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan program KPR subsidi.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan tatap muka maupun pemanfaatan media sosial agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Melalui sosialisasi berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat mengenali pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan memenuhi persyaratan program yang tersedia.
Kendati demikian, efektivitas berbagai insentif tersebut dalam memperluas kepemilikan rumah tetap perlu dilihat dari realisasi penyaluran KPR subsidi, jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat, serta perkembangan angka backlog kepemilikan rumah di Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, kemudahan yang disediakan pemerintah tidak hanya menjadi informasi kebijakan, tetapi juga dapat diukur manfaat nyatanya bagi masyarakat yang membutuhkan hunian.
Perwakilan pengembang perumahan dari Asman Properti, pimpinan Asman Graha, Ilham Fahriza menyinggung pentingnya percepatan proses pencairan serta keterlibatan pemerintah dan pengembang dalam mendukung pembangunan perumahan.
Pernyataan tersebut menempatkan sinergi antarpihak sebagai salah satu aspek yang patut diperhatikan dalam pelaksanaan program perumahan.
Namun, untuk mengetahui sejauh mana persoalan pembiayaan dan koordinasi memengaruhi pembangunan di lapangan, diperlukan penjelasan lebih terperinci dari pihak-pihak terkait.
“Program pembangunan tiga juta rumah sendiri, menuntut keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, lembaga pembiayaan, pengembang, hingga masyarakat sebagai calon penerima manfaat,” terang Ilham.
Sambungnya, dalam pembangunan perumahan, kelancaran pembiayaan menjadi salah satu unsur penting. Proses administrasi dan pencairan yang berjalan sesuai ketentuan dapat membantu pengembang menyusun jadwal pembangunan secara lebih terukur.
Sebaliknya, apabila terdapat kendala dalam proses tersebut, dampaknya terhadap jadwal pembangunan perlu ditelusuri berdasarkan data dan keterangan pihak yang berwenang. Karena itu, penjelasan mengenai jenis pencairan yang dimaksud Ilham, tahapan yang ditempuh, serta kendala yang dihadapi masih perlu dikonfirmasi.
Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah dan pengembang juga perlu diarahkan pada penyelesaian persoalan nyata di lapangan, termasuk ketersediaan lahan, perizinan, infrastruktur pendukung, serta akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
Berbagai aspek tersebut perlu ditelaah secara terukur agar pelaksanaan program tidak berhenti pada pencapaian angka pembangunan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam memperoleh hunian.
“Besarnya target pembangunan perlu diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai realisasi, jumlah rumah yang telah dibangun, rumah yang telah selesai, serta unit yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.
Data tersebut penting untuk membedakan antara target perencanaan, proses pembangunan, dan hasil yang sudah terealisasi.
Selain itu, keterjangkauan harga, kelayakan hunian, serta ketersediaan fasilitas dasar juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Rumah yang dibangun bukan hanya harus tercatat dalam laporan, tetapi juga perlu memenuhi kebutuhan penghuninya.
“Dalam konteks kontribusi pengembang, capaian pembangunan Asman Graha selama tiga tahun terakhir dan target hingga November dua ribu dua puluh enam juga perlu diperjelas melalui keterangan resmi perusahaan,” pungkasnya. (yon/bay)













