Parkir Liar Bawah Jembatan Kembar Basirih Tak Pernah Tuntas; Dishub Hanya Pasang Spanduk, Dugaan Adanya Oknum Pembeking Diminta Diusut

Parkir liar angkutan besar di bawah Jembatan Kembar Basirih Banjarmasin, Senin (3/8/2026). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Persoalan parkir kendaraan angkutan berat yang memakan badan jalan di bawah Jembatan Kembar Basirih kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berlangsung selama puluhan tahun dan melewati beberapa kali pergantian kepemimpinan Wali Kota Banjarmasin, praktik tersebut hingga kini belum juga terselesaikan secara tuntas.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Terbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin merespons keluhan masyarakat yang ramai di media sosial dengan memasang spanduk larangan parkir di kawasan ini. Namun, langkah itu dinilai belum menjawab akar persoalan karena aktivitas parkir truk tronton, peti kemas, mobil tangki, dan kendaraan angkutan berat lainnya masih ditemukan menggunakan badan jalan.

Berdasarkan pantauan koranbanjar.com langsung, Senin (3/8/2026) di bawah Jembatan Kembar Basirih, spanduk yang dipasang tertulis, “Dilarang Parkir di Area Ini Demi Kelancaran Lalu Lintas.” Spanduk tersebut juga memuat dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban mematuhi tata cara berhenti dan parkir serta ancaman sanksi bagi pelanggar.

Meski demikian, masyarakat mempertanyakan mengapa pemasangan spanduk tidak dibarengi dengan penertiban rutin maupun penegakan hukum di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa pemerintah belum menunjukkan langkah yang cukup tegas dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami sebagai pengguna jalan yang aktivitas setiap hari lewat sini sangat merasa terganggu dan cukup meresahkan,” ujar Toni, seorang sopir angkutan mobil pickup kepada koranbanjar.com.

Keberadaan truk yang parkir di badan jalan tidak hanya mempersempit ruang lalu lintas, tetapi juga dikeluhkan karena mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Saat hujan, kawasan sini sering tergenang akibat saluran drainase yang diduga tertutup endapan pasir dan material lainnya, karena adanya parkir-parkir yang makan badan jalan,” ungkap warga sekitar yang tak ingin disebut namanya.

Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah video kondisi parkir di bawah Jembatan Kembar Basirih beredar luas di media sosial dan menuai banyak komentar dari masyarakat yang meminta pemerintah segera bertindak.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muhtezar meminta Dinas Perhubungan mempertimbangkan relokasi parkir kendaraan angkutan berat ke lahan yang dinilai lebih representatif, termasuk menjajaki koordinasi dengan pihak Pelindo untuk memanfaatkan lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi.

“Kami sangat mendukung dan berterimakasih atas konten-konten yang bertujuan membangun Kota Banjarmasin,” ucap Tezar panggilan akrabnya.

Dirinya juga memerintahkan Kepala Dishub Banjarmasin untuk berkoordinasi dengan PT Pelindo terkait lahan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk bisa memindah truk-truk parkir di bawah Jembatan Kembar Basirih yang memakan badan jalan

“Saya langsung menelpon Kadishub agar bisa segeranya berkoordinasi dengan PT Pelindo terkait lahan nganggur di Jalan Tol Lingkar Selatan atau Gubernur Soebardjo,” akunya.

Di sisi lain, koranbanjar.com juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan praktik pembekingan terhadap aktivitas parkir liar tersebut oleh oknum tertentu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum didukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, koranbanjar.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, guna memperoleh penjelasan secara berimbang sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu tentu menjadi persoalan serius karena berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka informasi tersebut harus dinyatakan tidak benar setelah melalui proses klarifikasi dan pembuktian yang objektif.

Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret Pemerintah Kota Banjarmasin bersama instansi terkait untuk mengakhiri persoalan parkir liar yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu wajah buram penataan lalu lintas di Kota Banjarmasin. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *