Muhammad Zaki Adukan Penanganan Kasus Emas Rp6,5 Miliar ke Propam Polda Kalsel, Ini Alasannya

Pihak keluarga pelapor, Muhammad Zaki. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Penanganan kasus dugaan penggelapan emas senilai Rp6,5 miliar di Banjarmasin menjadi sorotan setelah Muhammad Zaki, perwakilan pihak pelapor, mengaku mengadukan persoalan tersebut ke Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Langkah itu ditempuh untuk meminta penanganan perkara ditelaah secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Zaki menegaskan, pengaduan tersebut bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan meminta kejelasan atas sejumlah persoalan yang menurutnya muncul selama proses penanganan perkara.

Dalam wawancaranya kepada awak media, Rabu (21/10/2026), di Banjarmasin, ia menyatakan ingin agar setiap tahapan hukum berjalan profesional dan hak seluruh pihak tetap terlindungi.

“Saya tidak ada mencari sensasi di media, apalagi ada niat menyerang atau mempermalukan institusi atau instansi mana pun. Justru kita masyarakat harus bangga dengan Polri, karena Polri sahabat masyarakat,” ujar pria bertubuh bongsor ini.

Ia berharap pengaduan yang disampaikan melalui jalur resmi dapat menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan persoalan dalam penanganan perkara.

Sebelum ke Propam, Zaki Mengaku Temui Kapolda Kalsel

Zaki menjelaskan, sebelum menyampaikan pengaduan kepada Propam Polda Kalsel, dirinya terlebih dahulu menemui Kapolda Kalsel pada 8 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku menyampaikan sejumlah persoalan terkait penanganan kasus di Polresta Banjarmasin sekaligus meminta pandangan Kapolda mengenai langkah yang sebaiknya ditempuh.

Dua hari kemudian, pada 10 Oktober 2026, Zaki menyatakan menyerahkan surat pengaduan secara tertulis dan memiliki tanda terima penyerahan dokumen.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi, bukan sekadar membangun opini di ruang publik.

Ia menilai persoalan yang menyangkut proses hukum perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Zaki juga menegaskan bahwa kritik terhadap penanganan perkara tidak seharusnya langsung dianggap sebagai serangan terhadap institusi kepolisian.

“Saya ingin bersinergi agar institusi tersebut tetap memiliki kredibilitas dan marwah yang baik tanpa dikotori oleh oknum yang berlaku sewenang-wenang,” katanya.

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran oleh anggota kepolisian harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apresiasi Respons Kapolresta Banjarmasin

Di tengah persoalan tersebut, Zaki menyampaikan apresiasi terhadap respons Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin pada Selasa (20/10/2026), menyusul pemberitaan mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurut Zaki, pernyataan bahwa anggota yang terbukti melakukan kesalahan akan ditindak sesuai prosedur merupakan respons positif.

Ia berharap pimpinan Polresta Banjarmasin memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara sehingga penanganannya dapat dievaluasi secara objektif.

“Saya sangat mengapresiasi tanggapan Kapolresta. Harapan saya, penanganan perkara ini benar-benar objektif dan Kapolresta mendapatkan suatu berita yang tidak dikamuflase oleh bawahannya atau anggotanya,” ujarnya.

Zaki juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Kapolresta melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat perkataan yang kurang tepat atau menimbulkan kesalahpahaman.

Ia menegaskan tetap berharap persoalan itu diselesaikan secara profesional tanpa menimbulkan konflik antara masyarakat dan institusi kepolisian.

Zaki Klaim Memiliki Dokumen Perkembangan Perkara

Zaki menyatakan, langkahnya menyampaikan persoalan kepada media didasarkan pada proses hukum yang menurutnya telah ditempuh pihak pelapor.

Ia mengaku mengikuti tahapan sejak somasi dan jawaban atas somasi, laporan polisi, pemeriksaan sejumlah pihak, hingga menerima dokumen pemberitahuan perkembangan perkara.

Dokumen yang disebut dimilikinya antara lain laporan polisi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia juga menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.

“Jadi, saya tidak berbicara berdasarkan isu atau mengada-ada. Ada proses dan dokumen yang saya pegang, mulai dari somasi, laporan polisi, sampai SP2HP,” ungkapnya.

Kendati demikian, dokumen dan status hukum terkini perkara perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

SPDP merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Demikian pula, penetapan tersangka tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Pertanyakan Belum Ditahannya Dua Tersangka

Selain mengadukan penanganan perkara, Zaki mempertanyakan alasan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan emas senilai Rp6,5 miliar tersebut belum ditahan.

Menurut keterangannya, proses perkara telah berjalan kurang lebih 11 bulan. Ia menilai aspek penahanan perlu dipertimbangkan apabila persyaratan hukum terpenuhi, terutama jika terdapat risiko penghilangan barang bukti atau tindakan yang dapat menghambat penyidikan.

Zaki juga mengklaim terdapat persoalan terkait keterangan dalam pemeriksaan serta dugaan pembakaran buku catatan usaha yang dinilainya penting untuk mengungkap pengelolaan barang dan permodalan.

Selain itu, ia menyebut adanya video yang menurut keterangannya merekam pengakuan salah satu tersangka pada 29 Juni 2026.

Penahanan sendiri tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan penahanan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan keadaan konkret perkara.

Dugaan Permintaan Uang Juga Disoroti

Dalam keterangannya, Zaki turut mengungkapkan dugaan adanya pembicaraan mengenai permintaan uang sebesar Rp50 juta yang menurut klaimnya berkaitan dengan kemungkinan menghadapi praperadilan.

Ia juga menyinggung pembicaraan mengenai fee sebesar 25 persen yang disebut kemudian turun menjadi 20 persen, apabila tercapai penyelesaian damai dan pihak pelapor memperoleh haknya.

Zaki mengaitkan dugaan tersebut dengan Kanit Harda Polresta Banjarmasin, RF, dan menyatakan terdapat saksi yang mengetahui pembicaraan tersebut.

Minta Pengaduan Ditindaklanjuti secara Profesional

Zaki berharap pengaduan yang disampaikannya memperoleh perhatian dan ditelaah secara proporsional. Ia meminta agar penanganan perkara mengedepankan profesionalisme, keterbukaan sesuai ketentuan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan melalui lembaga terkait apabila persoalan tersebut tidak memperoleh kejelasan.

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat. Namun, pemberitaan harus tetap berlandaskan verifikasi, keberimbangan, dan pemberian ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil tindak lanjut pengaduan ke Propam Polda Kalsel, alasan belum ditahannya kedua tersangka, maupun tanggapan atas dugaan permintaan uang yang disampaikan Zaki.

Koranbanjar.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polresta Banjarmasin, RF, maupun Propam Polda Kalsel, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk melengkapi pemberitaan ini.

Perkembangan kasus tersebut masih perlu dipantau, baik terkait perkara dugaan penggelapan emas maupun substansi pengaduan mengenai penanganannya, agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *