Dugaan penghilangan barang bukti menjadi salah satu persoalan yang disoroti Muhammad Zaki, perwakilan pihak pelapor dalam kasus dugaan penggelapan emas senilai Rp6,5 miliar di Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Zaki mengklaim terdapat buku catatan usaha yang dibakar dan dinilainya penting untuk mengungkap perkara tersebut. Ia meminta penyidik menelusuri informasi itu, termasuk memastikan keberadaan dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan barang dan permodalan usaha.
Menurut Zaki, buku catatan tersebut diduga memuat informasi mengenai permodalan serta jumlah barang yang dikelola. Karena itu, ia menilai keberadaan dan isi catatan tersebut perlu ditelusuri untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diproses secara hukum.
“Buku tersebut sangat penting karena di dalamnya ada catatan dari aspek usaha, permodalan, serta jumlah barang yang dikelola,” demikian pokok keterangan Zaki dalam wawancara kepada insan pers, Rabu (21/10/2026) di Banjarmasin.
Buku Catatan Dinilai Penting untuk Mengungkap Perkara
Zaki menjelaskan, persoalan buku catatan tersebut merupakan salah satu hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam penanganan kasus dugaan penggelapan emas.
Ia menilai informasi mengenai permodalan dan jumlah barang yang dikelola dapat membantu menjelaskan hubungan antara para pihak serta alur pengelolaan barang yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, lanjutnya, ia berharap penyidik menelusuri keterangan yang telah disampaikan, memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta memastikan apakah masih terdapat dokumen pendukung lain yang dapat digunakan untuk menguji keterangan para pihak.
Menurut Zaki, penanganan perkara harus bertumpu pada pemeriksaan yang menyeluruh agar setiap fakta yang relevan dapat diketahui dan tidak ada informasi penting yang terabaikan.
Namun, relevansi buku catatan tersebut terhadap unsur dugaan tindak pidana dan kedudukannya sebagai barang bukti harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Zaki Klaim Ada Video Pengakuan
Selain menyoroti buku catatan, Zaki mengaku mengetahui adanya video yang disebut merekam pengakuan salah satu tersangka pada 29 Juni 2026.
Ia berharap rekaman tersebut tetap terjaga dan dapat diperiksa apabila berkaitan dengan pembuktian perkara.
Menurutnya, keterangan dalam rekaman itu perlu dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan, keterangan saksi, serta dokumen lain yang dimiliki penyidik.
Penanganan Perkara Diadukan ke Propam Polda Kalsel
Sorotan mengenai dugaan pembakaran buku catatan itu muncul di tengah langkah Zaki mengadukan penanganan perkara ke Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Zaki mengaku terlebih dahulu menemui Kapolda Kalsel pada 8 Oktober 2026 untuk menyampaikan persoalan yang menurutnya terjadi dalam penanganan perkara di Polresta Banjarmasin.
Pada 10 Oktober 2026, ia menyatakan menyerahkan surat pengaduan tertulis dan menerima tanda terima dokumen.
Ia menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri, melainkan meminta persoalan yang dipermasalahkan ditelaah melalui mekanisme yang berlaku.
Zaki berharap proses pengawasan dapat memberikan kejelasan atas pengaduan yang disampaikan serta memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan objektif.
Meski demikian, substansi pengaduan dan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara tetap harus dinilai berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidik Diharapkan Memberikan Penjelasan
Dalam keterangannya, Zaki juga mempertanyakan alasan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan emas senilai Rp6,5 miliar tersebut belum ditahan.
Ia menilai penyidik perlu mempertimbangkan seluruh keadaan yang relevan, termasuk apabila terdapat risiko penghilangan barang bukti atau tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.
Namun, penahanan tidak dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan tersebut harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan didasarkan pada kondisi konkret perkara.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi penyidik mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka maupun penjelasan mengenai dugaan pembakaran buku catatan dan status video yang disebut Zaki.
Minta Penelusuran Berdasarkan Bukti
Zaki berharap seluruh informasi yang menurutnya berkaitan dengan kasus tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan pembakaran buku catatan dan keberadaan rekaman video.
Ia juga meminta agar hak pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, keterbukaan mengenai perkembangan perkara penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan pembakaran buku catatan, isi rekaman video yang disebut Zaki, serta status keduanya dalam proses penyidikan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Koranbanjar.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi para pihak terkait, termasuk penyidik Polresta Banjarmasin, untuk menjelaskan perkembangan pemeriksaan dan status barang bukti yang dipersoalkan. (yon/bay)













