Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menanggapi keluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu yang sejak Oktober 2025 hingga kini belum menerima gaji.
BANJAR, koranbanjar.com – Anggota Komisi IV DPRD Banjar, M Nor Husain mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Banjar berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini.
“Langkah yang tepat dan peran pemerintah sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kami tidak diam melihat hal ini terjadi,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Politisi Partai NasDem itu juga menuturkan, penyebab belum dibayarnya gaji Guru PPPK paruh waktu ini lantaran adanya perubahan sistem penggajian.
Sain menjelaskan bahwa dulu yang masih berstatus guru honorer digaji dengan menggunakan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.
“Setelah mereka dilantik menjadi PPPK paruh waktu, tentu sistem penggajian mereka menggunakan APBD, dan mungkin ini yang masih menjadi pembahasan pihak eksekutif,” sambungnya.
Ia mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran tersebut.
Sain juga menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditangani karena menyangkut hak para guru.
“Dalam waktu dekat kita akan menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait,” pungkasnya. (bay)













