Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, SH., MA., menilai dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Kabupaten Barito Kuala tidak hanya berkaitan dengan sektor pendapatan air, tetapi diduga mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan perusahaan. Menurutnya, perkara tersebut berpotensi dilakukan secara terstruktur dan sistematis sehingga perlu dikembangkan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Pernyataan itu disampaikan Akhmad Husaini menyikapi penanganan perkara dugaan korupsi PDAM Barito Kuala yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Menurut Husaini, dalam pemaparan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Barito Kuala saat konferensi pers, dugaan penyimpangan yang diungkap baru menyangkut pendapatan dari sektor air. Padahal, ia menduga masih terdapat potensi penyimpangan pada sektor nonair yang juga perlu didalami.
“Yang diungkap saat konferensi pers baru terkait pendapatan air. Padahal masih ada sektor non air yang patut ditelusuri, seperti pendapatan dari pemasangan jaringan di IKK Alalak dan kegiatan lainnya. Perlu dipastikan apakah seluruh pendapatan tersebut benar-benar masuk ke kas PDAM sesuai ketentuan,” ujar Husaini, Minggu (28/6/2026) di Banjarmasin.
Selain itu, ia meminta penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pembelian material perpipaan, bahan kimia, bahan bakar minyak (BBM), maupun kemungkinan adanya praktik penyusunan rencana anggaran belanja (RAB) yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya, Husaini juga mengungkapkan dugaan adanya sejumlah oknum pegawai dan pejabat PDAM yang memiliki aset bernilai besar. Namun demikian, ia menyampaikan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menyebut penyidik perlu menelusuri asal-usul kepemilikan aset para pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau memang ditemukan adanya aset yang tidak sebanding dengan penghasilan, tentu itu menjadi kewenangan penyidik untuk menelusuri sumber perolehannya berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Husaini juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan PDAM Barito Kuala. Menurutnya, apabila benar terdapat perekrutan yang didominasi hubungan keluarga, kondisi tersebut berpotensi melemahkan sistem pengawasan internal perusahaan.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal melakukan pembenahan tata kelola perusahaan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Lebih lanjut, KAKI Kalsel mendorong Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Selain itu, Husaini juga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal-pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya upaya menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Jika memang ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang, tentu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Barito Kuala masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala. Dugaan-dugaan yang disampaikan Ketua KAKI Kalsel tersebut merupakan pernyataan narasumber dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (yon/bay)













