Seorang Mahasiswa Diamankan, Tersangka Penabrak Tewaskan Perempuan Petugas Kebersihan

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita mobil yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.(foto : koranbanjar.com)

Seorang mahasiswa berinisial NA (19) diamanakan, dan ditetapkan sebagai tersangka penabrak perempan petugas kebersihan di Banjarmasin.

BANJARMASIN Koranbanjar.com – Dewi Fitriani (44) petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin dalam peristiwa di Jalan Brigjen Hasan Basry (Kayu Tangi) Banjarmasin Utara.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R Siregar didampangi Kasat Lantas, AKP Embang Pramono, membenarkan soal diamankannya tersangka. Diamankan ini, setelah petugas Satuan Lalu lintas Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan intensif pasca kecelakaan yang terjadi, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

“Tersangka sudah kami amankan sekitar dua hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan, berinisial NA berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banjarmasin dan merupakan warga Teluk Tiram.
Kami juga mengamankan satu unit mobil Ertiga yang digunakan saat kejadian,” kata Plh Kapolresta, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum kecelakaan terjadi pelaku bersama dua rekannya baru selesai mencari makan.
Saat perjalanan pulang, kondisi jalan yang masih sepi membuat pelaku memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak korban yang sedang menyapu jalan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak berada di bawah pengaruh minuman keras.
Tidak ada mabuk, karena jalan sepi ia memacu mobilnya hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” katanya.

Setelah tabrakan terjadi, pelaku tidak menghentikan kendaraannya dan memilih meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan barang bukti hingga menelusuri identitas kendaraan yang terlibat.

Upaya tersebut akhirnya mengarah kepada NA yang kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Teluk Tiram.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita mobil yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *