Kendaraan Terjaring Balap Liar Ditahan Tiga Bulan

Bagi kendaraan yang terjaring aksi balap liar ditahan hingga selama tiga bulan oleh pihak Polresta Banjaramsin. (Koranbanjar.com)

Bagi kendaraan yang terjaring aksi balap liar ditahan hingga selama tiga bulan oleh pihak Polresta Banjaramsin.

BANJARMASIN, Koranbanjar.com – Polresta terus intensifkan razia balap liar, serta penindakan tegas yang meresahkan masyarakat.

“Kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dengan menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balapan liar,” kata Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K Siregar, Selasa (2/6/2026).

Ia mengatakan pihaknya melaksanakan patroli dan penindakan setiap malam hingga dini hari sebagai respons atas maraknya laporan masyarakat terkait balap liar.

“Polresta Banjarmasin saat ini sudah hampir beberapa bulan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan terkait maraknya informasi balap liar.

Kegiatan kami lakukan setiap malam sampai subuh, dan dari hasil kegiatan tersebut kami telah melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar di beberapa titik yang menjadi sasaran operasi,” ujarnya lagi

Disi lanjutnya, tidak mengalami kendala berarti dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Namun, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.

“Kami menghimbau kepada para orang tua agar lebih bijak memberikan kendaraan kepada anak-anaknya dan turut melakukan pengawasan.

Tugas ini akan terus kami laksanakan, tetapi tanpa dukungan dan bantuan orang tua, hal ini akan terus berlanjut,” kata Plh Kapolresta.
Dalam setiap operasi, polisi juga menindak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi.

Kendaraan yang diamankan akan ditahan selama kurang lebih tiga bulan, sementara pengendara dikenakan sanksi tilang.

“Untuk kendaraan yang berhasil kami amankan dan tidak memenuhi kelengkapan, kami lakukan penilangan dengan masa penahanan sekitar tiga bulan.

Jika ditemukan penggunaan knalpot brong, kami minta untuk dikembalikan ke standar pabrikan dan knalpot tersebut kami amankan,” tambahnya.

Selain penindakan, Polresta Banjarmasin juga melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua para pelanggar.

“Saat anak-anak diamankan, kami memanggil orang tuanya untuk bersama-sama melakukan pembinaan.
Kendaraan tetap kami amankan terlebih dahulu selama kurang lebih tiga bulan,” katanya.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *