Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) bagi para pedagang di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura sudah sangat meresahkan dan mempengaruhi perekonomian para pedagang, pihak Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) meminta dukungan semua pihak serta kepastian perlindungan hukum bagi pedagang.
BANJAR,koranbanjar,com – Hal itu disampaikan langsung Direktur Perumda PBB Rusdiansyah dengan penuh harap memaparkan kondisi yang terjadi saat ini di PPS Martapura pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Banjar dan instansi terkait Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, praktik pungutan Liar dan keberadaan portal liar di dalam pasar dilakukan tanpa anjuran, izin, atau rekomendasi dari Perumda, tetapi tumbuh dengan sendirinya tanpa kejelasan siapa yang mengkoordinir.
“Kami tidak tahu, yang jelas sudah sangat meresahkan dan membebani para pedagang,” ujarnya.
Lanjutnya, pihak Perumda saat ini hanya menerima apa yang menjadi keluhan pedagang yang menyampaikan agar ada tindakan.
Namun Perumda Pasar menyatakan tidak dapat mengambil tindakan tegas secara mandiri tanpa adanya fasilitas dan bantuan dari pihak pemerintah daerah.
“Kami tidak bisa bertindak, itulah harap kami adanya sinergitas lintas sektor, baik itu Pemda, Aparat Penegak Hukum (atau APH dan legislatif,” jelas Rusdiansyah.
Ia juga memaparkan adanya pungutan harian para pedagang ditarik retribusi sebesar Rp10.000 hingga Rp40.000 setiap hari tanpa disertai karcis resmi retribusi dari Perumda pasar.
“Praktik ini bahkan menyasar pemilik atau penyewa toko resmi yang tetap dimintai pungutan tambahan secara paksa,” paparnya.
Terkait penyediaan lapak para pedagang dimintai 1 juta rupiah lebih difasilitasi tempat sesuai permintaan dan harga yang dibayar pedagang dan dalam tanda kutip para pedagang ini oleh mereka (oknum) menjanjikan perlindungan kepada pedagang.
Meskipun wadah dan lokasi berjualan yang disediakan sebenarnya menyalahi aturan atau berada di tempat yang salah.
Sambung Rusdiansyah meskipun banyak pedagang menjadi korban pungli dan datanya sudah tersedia, mereka merasa ketakutan dan khawatir untuk melapor secara resmi ke pihak kepolisian.
“Pedagang membutuhkan kepastian perlindungan hukum dan keamanan, agar mereka berani menyampaikan keluhan bahwa benar sebagai korban,” jelasnya.
Pihak Perumda juga telah melakukan pendekatan secara personal dan humanis untuk menghimpun data korban serta mengajak pedagang berpartisipasi dalam proses pelaporan.
DPRD Kabupaten Banjar mendorong pembentukan Satgas Penanganan Penertiban secara berkelanjutan agar penyelesaian masalah ini bersifat jangka panjang.
Diperlukan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan dukungan dari pihak legislatif untuk melakukan penertiban terhadap oknum-oknum tersebut. (kan/dya)













