Sebagai langkah proaktif menghadapi musim kemarau panjang yang dipicu oleh fenomena El Nino, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta simulasi pengendalian dan penanggulangan kebakaran lahan perkebunan.
BANJAR,koranbanjar.com – Kegiatan ini diinisiasi melalui kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 Danau Salak, yang dihadiri langsung Kepala Dinas Pertanian Warsita, Camat Mataraman, unsur Polri, TNI serta para kelompok tani, pada Selasa (9/6/2026).
Koordinator Perlindungan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Abdur Rafik, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan.
Meningkatkan kapasitas para petani dan unsur terkait dalam menghalau ancaman kebakaran lahan.
Tujuannya untuk pembekalan peningkatan kapasitas untuk pengendalian dan penanggulangan kebakaran lahan perkebunan.
“Ini sebagai langkah antisipasi datangnya El Nino atau kemarau panjang,” ujar Rafik saat ditemui usai kegiatan.
Kegiatan bimtek ini tidak hanya berfokus pada penyampaian teori di dalam ruangan, melainkan juga dilengkapi dengan simulasi praktik langsung di lapangan.
Kendati demikian, Rafik menegaskan bahwa materi yang diberikan murni berfokus pada tata cara pemadaman dan pencegahan api, bukan cara pembukaan lahan baru.
Untuk narasumber pada acara yang dilaksanakan di area PTPN IV Danau Salak tersebut sebanyak 5 orang dari Manggala Agni, dihadiri oleh sekitar 100 peserta.
Terdiri dari, Brigade Penanggulangan Kebakaran Lahan Perkebunan (Brigade Karbun) Dinas Pertanian.
Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di sekitar wilayah perusahaan. Brigade pemadam internal dari PTPN, serta perwakilan perusahaan-perusahaan perkebunan di Kabupaten Banjar.
Lanjut Rafik selain memberikan edukasi teknis, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar bersama pihak terkait juga gencar mensosialisasikan regulasi hukum pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Sosialisasi ini disebarluaskan secara masif melalui spanduk-spanduk yang dipasang di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) maupun tempat-tempat strategis yang sering dilalui masyarakat,” paparnya
Menurutnya berdasarkan undang-undang perkebunan yang berlaku, pelaku yang terbukti dengan sengaja membakar lahan atau perkebunan akan diancam hukuman pidana yang sangat berat.
“Sanksinya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Rafik.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pertanian terkait dengan sosialisasi pencegahan karhutla ini sudah berjalan intensif selama dua tahun terakhir ini.
Upaya ini dilakukan secara sinergis, baik di sektor perkebunan maupun di sektor tanaman pangan dan hortikultura.
Di samping itu Warsita Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar berharap melalui kegiatan ini baik para kelompok tani maupun perusahaan bisa lebih aktif dan berkolaborasi dalam pencegahan Kebakaran lahan dan kebun.
“Dengan sosialisasi dan simulasi karlabun ini. Saya berharap baik Poktan/KTPA atau pihak perusahaan bisa lebih kolaborasi untuk pencegahan karlabun,” ujarnya
Warsita juga menekankan kalau ada titik api segera dipadamkan. Menurutnya kalau sudah terlanjur kebakaran khususnya di didaerah gambut sulit untuk dipadamkan.
“Dengan segala upaya maksimal, baik sosialiasi maupun kegiatan- kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan tidak terulang lagi kebakaran lahan dan kebun seperti di tahun 2023,” tutup Warsita.
Distan berkomitmen untuk terus memanfaatkan setiap momentum pertemuan dengan kelompok tani guna menyelipkan imbauan pencegahan karhutla.
Melalui langkah mitigasi ini, diharapkan angka titik api (hotspot) di wilayah Kabupaten Banjar dapat ditekan seminimal mungkin selama musim kemarau nantinya berlangsung. (kan/dya)













