DPRD Kabupaten Banjar gelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati H. Saidi Mansyur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda pemerintah daerah, yang dipimpin Wakil I DPRD H. Irwan Bora berlangsung di ruang paripurna lantai 2 gedung DPRD Martapura. Rabu (20/5/2026).
BANJAR,koranbanjar,com – Dua Raperda yaitu penambahan penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Saidi dalam sambutannya menilai berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi perhatian penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi Golkar yang telah menyetujui dua raperda untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Saidi Mansyur sependapat dengan pandangan Fraksi Golkar bahwa kebijakan penyertaan modal ini harus dibarengi dengan pembenahan manajemen internal yang matang pada Perumda, pengawasan yang ketat dan akuntabel.
“Peningkatan kinerja operasional secara nyata, konkret, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Lanjutnya menyampaikan terima kasih atas pandangan umum yang konstruktif dari Fraksi Gerindra, bahwa keberadaan Perumda Pasar Bauntung Batuah memiliki peran yang sangat strategis dalam memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Meningkatkan kualitas pelayanan pasar rakyat dan memberdayakan pedagang kecil.
Memastikan optimalisasi pengelolaan pasar agar lebih berdaya guna serta menjamin kepastian status hukum aset daerah yang diserahkan sebagai penyertaan modal.
“Aset tersebut harus berstatus jelas, tidak bermasalah secara hukum, serta memiliki nilai ekonomis yang dapat mendongkrak kinerja dan pendapatan daerah, sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar,” ungkap Saidi.
Bupati juga menyambut baik pandangan Fraksi NasDem yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan perangkat daerah secara komprehensif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apresiasi serupa disampaikan kepada Fraksi PPP, PKB, PAN, dan Bintang Sejahtera Demokrat yang memberikan berbagai masukan dan penekanan terhadap substansi raperda tersebut.
Selain itu Bupati Banjar juga menyampaikan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dengan demikian. Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas lebih mendalam pada tahapan-tahapan panitia khusus berikutnya,” tutup Bupati Saidi. (kan/dya)













