Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, dalam mengurai benang kusut terkait ketidaksinkronan data sosial, terutama menyangkut data kemiskinan dan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Banjar, pada Kamis (4/6/2026).
BANJAR,koranbanjar.com – RDP gabungan ini menghadirkan lintas sektor pemangku kepentingan. Mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar.
Selain itu, hadir pula perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), pihak kecamatan, serta para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping kesejahteraan sosial lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengungkapkan bahwa fokus utama pembahasan ini adalah karut-marut data penerima bansos yang dinilai sudah tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat saat ini.
Banyak ditemukan kasus di mana masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan justru tidak masuk dalam daftar penerima.
“Sebaliknya, ada pula data penerima yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini,” ujar Amiruddin.
Menurutnya, akar masalah ini bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut merupakan hasil integrasi dari berbagai basis data besar yang meliputi
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Sayangnya, data yang digunakan saat ini masih mengacu pada hasil pendataan tahun 2022 hingga 2024.
Akibatnya, sistem belum mampu mengakomodasi perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Lanjut Amiruddin. Pemerintah sebenarnya telah menyediakan kanal pemutakhiran data secara berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Namun, pelaksanaannya di tingkat lapangan masih jauh dari kata optimal,” paparnya.
Proses pembaruan data lewat aplikasi tersebut sering kali memakan waktu yang cukup lama.
Imbasnya, perubahan kondisi ekonomi masyarakat di dunia nyata lambat tercermin di dalam sistem digital.
Sebagai langkah konkret mengatasi masalah menahun ini, DPRD Kabupaten Banjar mengeluarkan rekomendasi tegas untuk membentuk tim terpadu sinkronisasi data di tingkat kabupaten yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Tim terpadu ini nantinya bertugas melakukan sinkronisasi dan verifikasi data secara berkala, baik setiap triwulan maupun per semester.
“Tujuannya agar data yang digunakan oleh seluruh instansi tetap sama, satu pintu, dan akurat,” tegas Amiruddin.
Selain itu DPRD Kabupaten Banjar juga mendorong langkah proaktif. Bagi masyarakat yang dinilai sangat layak menerima bantuan namun belum terinput ke dalam sistem,
Pemerintah daerah diminta untuk langsung merekomendasikannya ke Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan validasi dan penetapan.
Amiruddin kembali menekankan bahwa akurasi data adalah kunci utama.
Tanpa data yang valid, program-program strategis seperti PKH dan bantuan pangan tidak akan pernah tepat sasaran dan gagal dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Diketahui saat ini tercatat ada sebanyak 7.506 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk data PKH.
Sementara untuk data bantuan pangan atau beras (Raskin), pihak DPRD masih akan melakukan sinkronisasi data lebih lanjut dengan Dinas Sosial. (kan/dya)













