Banjar  

Perkuat Daya Saing Daerah, Pemkab Banjar Sosialisasikan Perbup Insentif Investasi

Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal, Senin (8/6/2026). (Sumber Foto: Kominfo Banjar/koranbanjar.com)

Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal.

BANJAR,koranbanjar.com – Acara yang berlangsung di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan pada Senin (8/6/2026) ini, dihadiri oleh jajaran SKPD, pelaku usaha, investor, perwakilan perusahaan, serta pelaku UMKM setempat.

Secara resmi kegiatan dibuka Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa investasi merupakan instrumen krusial untuk mempercepat pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Menurut Said Idrus, Perbup Nomor 51 Tahun 2025 merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya pikat investasi di Kabupaten Banjar.

“Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur, serta akuntabel kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang berkontribusi nyata bagi daerah,” ujar Wakil Bupati.

Ia juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Banjar telah merancang berbagai stimulus untuk memanjakan para investor dan pelaku usaha lokal.

Bentuk kemudahan yang diatur dalam Perbup tersebut meliputi pengurangan atau keringanan pajak dan retribusi daerah.

Bantuan permodalan dan fasilitasi pelatihan vokasi, serta kemudahan birokrasi pelayanan yang ramah bagi UMKM, koperasi, hingga investor skala besar.

Namun, pemberian insentif ini tidak sembarangan.

Pemkab Banjar menetapkan sejumlah indikator ketat bagi penerima manfaat, di antaranya

Kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal, pemanfaatan sumber daya daerah, dan dukungan terhadap pengembangan ekonomi berkelanjutan.

Said Idrus juga mengingatkan bahwa investasi di Kabupaten Banjar tidak boleh hanya mengejar profit semata.

Melainkan harus menghormati kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan, dan bermitra dengan UMKM daerah.

“Investasi yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Santi Nurlela, mengingatkan para pengusaha akan pentingnya tata kelola bisnis yang sehat.

Ia menekankan agar seluruh pelaku usaha tertib dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala..

Menerapkan prinsip good corporate governance, serta menjalankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Banjar berharap implementasi Perbup Nomor 51 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Sinergi ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing daerah, menarik investasi berkualitas, dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tutup Santi. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *