Tanggul PT MMI Jebol Dua Kali, DPRD Banjar Desak Pemkab Bentuk Tim Khusus Lintas Sektor

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H. Abdul Razak, Senin (8/6/2026). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar mendesak Pemerintah Kabupaten Banjar untuk segera membentuk tim koordinasi khusus lintas sektor, guna menangani berbagai persoalan krusial di lingkungan PT Merge Mining Industri (MMI). Terutama pasca jebolnya tanggul yang berdampak langsung pada masyarakat.

BANJAR,koranbanjar.com – Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H. Abdul Razak, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Asisten I dan II Setda Kabupaten Banjar, Camat Sungai Pinang, Pambakal Rantau Bakula. Dan Sejumlah instansi dan pihak terkait lainnya. Pada Senin (8/6/2026).

Abdul Razak, menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi di PT MMI tidak bisa dilihat dari satu sisi saja karena dampaknya telah meluas ke berbagai lini kehidupan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk membentuk tim koordinasi penanganan PT MMI karena ini melibatkan banyak sektor, mulai dari lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga aspek sosial,” ujarnya usai RDP.

Salah satu aspek sosial yang menjadi sorotan tajam adalah adanya tuntutan ganti rugi dari warga yang terdampak oleh operasional perusahaan tersebut.

Selain masalah sosial, tim koordinasi ini juga didesak untuk melakukan evaluasi mendalam terkait rencana revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT MMI yang saat ini sedang berjalan.

Razak menegaskan, tanggul tersebut merupakan bagian dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya menjadi benteng pengaman.

Pembentukan tim ini diharapkan mampu mencermati ulang kelaikan struktur tersebut. Pasalnya, infrastruktur pembatas berupa tanggul dilaporkan sudah jebol sebanyak dua kali.

“Tanggulnya itu sudah dua kali jebol. Itu kan bagian dari dokumen Amdal. Kami minta dicermati lagi agar jangan sampai terjadi jebol yang ketiga kalinya,” tegasnya.

Mengenai simpang siur status lahan tempat berdirinya tanggul, apakah masuk ke dalam kawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau wilayah konsesi perusahaan PT Baramarta.

Abdul Razak menyebut hal itu masih dalam proses kajian mendalam. Tim bentukan Bupati nantinya akan melihat kembali daftar pemetaan wilayah untuk kepastian hukum.

“Tadi kalau menurut info awal dari LH, itu masih masuk kawasan konsesinya. Tapi nanti tim bentukan eksekutif yang akan mempelajari dan menyelesaikan itu secara pasti berdasarkan daftar aturan yang ada,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga membeberkan data ketenagakerjaan di PT MMI. Berdasarkan data dari dinas terkait, terdapat 191 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mayoritas berasal dari China.

Pihak DPRD memastikan bahwa status keimigrasian dan kerja mereka telah sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Sesuai aturan ketenagakerjaan, mereka yang ditempatkan di sana haruslah tenaga ahli, bukan buruh kasar,” jelas Abdul Razak.

DPRD memastikan akan terus mengawal status legalitas para pekerja asing tersebut, agar tidak ada aturan keimigrasian maupun ketenagakerjaan yang dilanggar.

Di sisi lain, mengenai keluhan warga terkait kualitas air konsumsi dan tidak berfungsinya fasilitas intake PDAM secara optimal.

Ketua Komisi III ini menjelaskan bahwa Penegakan Hukum (Gakcum) LH bersama pemerintah provinsi telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan uji laboratorium beberapa waktu lalu

Hasil rapat mengenai kualitas air tersebut dijadwalkan akan keluar hari ini dan akan menjadi salah satu poin utama yang diadukan ke tim koordinasi.

“Semua persoalan ini nantinya akan menjadi bahan kerja tim agar ada penyelesaian yang komprehensif,” pungkasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *