Komisi II Genjot Pembahasan Raperda UMKM dan Koperasi; Dorong Insentif Hingga Tembus Ritel Modern

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Raperda UMKM. (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi.

BANJAR,koranbanjar,com – Rapat yang telah memasuki pertemuan keenam ini berjalan produktif dan sudah mencapai pembahasan Bab IX Pasal 49 terkait Kekayaan Intelektual.

Wakil Ketua Komisi II Rahmat Saleh yang ditemui usai rapat menyatakan bahwa pembahasan kali ini berlangsung cukup mendalam, khususnya pada Pasal 39 hingga Pasal 48.

Fokus utama pasal-pasal tersebut adalah bagaimana memberikan kemudahan serta insentif dari pemerintah daerah untuk para pelaku usaha mikro kita,” ujarnya pada Kamis 4/6/2026 sore.

Dalam pembahasan sebelumnya, aspek digitalisasi menjadi salah satu poin yang krusial.

Namun, guna memastikan regulasi ini dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kampung yang mungkin memiliki keterbatasan akses teknologi, istilah yang disepakati dalam regulasi diarahkan pada penggunaan Sistem Informasi.

Meski demikian, penjelasan detail mengenai implementasi digitalisasinya akan tetap dicantumkan secara gamblang dalam bagian penjelasan Raperda.

Wakil Ketua Komisi II ini juga menyampaikan salah satu sorotan dalam Raperda ini adalah upaya pemerintah daerah untuk mengkerjasamakan atau mendorong kolaborasi antara pelaku UMKM dengan perusahaan-perusahaan besar, termasuk jaringan ritel modern.

Pola hubungan ini ditegaskan sebagai bentuk kolaborasi, bukan sekadar kewajiban sepihak.

“Melalui regulasi ini, DKUMPP (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan) diharapkan mampu menarik produk-produk UMKM lokal agar bisa masuk ke jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Indogrosir, Alfamidi, hingga Circle K,” paparnya.

Saat disinggung mengenai ketiadaan sanksi tegas bagi ritel modern yang tidak mengakomodasi UMKM.

Rahmat Saleh membenarkan bahwa saat ini belum ada klausul sanksi dalam Raperda tersebut.

“Hal ini dikarenakan sistem perizinan saat ini yang berbasis Online Single Submission (OSS) langsung dari pusat, sehingga membatasi wewenang daerah untuk membendung keberadaan ritel tersebut,” terangnya.

Kendati demikian, pemerintah daerah akan mengoptimalkan langkah pembinaan dan teguran.

Lanjut Rahmat Saleh. Raperda ini nantinya juga menjanjikan berbagai kemudahan nyata bagi para pelaku UMKM, di antaranya

Kemudahan retribusi dan pengurangan pajak untuk meringankan beban biaya bagi usaha mikro.

Bantuan permodalan dan kredit lunak yaitu penyediaan program permodalan dengan skema bunga ringan atau bahkan 0\% (bebas bunga) untuk mempermudah pembiayaan usaha.

“Program kemudahan permodalan ini nantinya akan melibatkan kerja sama lintas sektor keuangan, mulai dari bank daerah seperti Bank Kalsel, lembaga BPR, BRI, BNI, Pegadaian, hingga BPJS,” ucapnya

Insentif dan kemudahan ini ditujukan langsung untuk perorangan pelaku UMKM yang memenuhi syarat, berbeda dengan dana hibah yang biasanya disalurkan melalui kelompok atau perkumpulan berbadan hukum.

Agar fasilitas dan kemudahan ini tepat sasaran, pelaku UMKM diwajibkan terdaftar dan memiliki legalitas formal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi PIRT, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sertifikasi Halal, hingga izin BPOM.

Dewan meminta dinas terkait selaku leading sector untuk bekerja lebih maksimal dalam melakukan pendataan dan pendampingan.

“Jika ditemukan pelaku usaha potensial yang belum terdaftar, dinas harus proaktif menjemput bola untuk mendaftarkan mereka,”pungkasnya.

Komisi II optimistis bahwa Raperda yang berpihak pada ekonomi kerakyatan ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Targetnya, pembahasan hanya menyisakan satu kali pertemuan lagi sebelum akhirnya siap disahkan. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *