Disela Pembahasan Dua Raperda Krusial di DPRD Banjar, Irwan Bora Sentil Masalah Aset dan Absensi

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dipimpin Irwan Bora, Kamis (4/6/2026). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Ada yang tak biasa saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, Yudi Andrea, Kamis (4/6/2026).

BANJAR,koranbanjar,com. Dua regulasi penting yang dibahas tersebut adalah Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah laksanakan dengan lancar, aman, dan tertib. Semua fraksi tadi sudah menyatakan bisa menerima dan sepakat untuk membahasnya ke tahapan selanjutnya,” ujar Irwan Bora setelah rapat usai.

Terkait Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla, Irwan Bora mengakui bahwa regulasi ini sempat melalui proses panjang sejak periode legislatif sebelumnya.

Dinamika pembahasan berjalan cukup alot dan selektif, hingga akhirnya kembali diluncurkan untuk periode 2024–2029 demi memastikan kematangan aturan.

“Teman-teman di dewan lebih selektif karena kita tahu sistem penanggulangan karhutla ini krusial, terutama saat musim kemarau di daerah tanah rawa dan gambut,” katanya.

Pembahasan ini, jelas Irwan, sengaja dilakukan secara mendalam agar tidak asal jadi.

Detail teknis nantinya akan digodok lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan komisi terkait agar tidak menjadi utang program legislasi daerah.

Selain Karhutla, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menjadi sorotan utama.

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan kementerian yang lebih tinggi (hierarki hukum), sekaligus menyelamatkan aset daerah yang terbengkalai.

DPRD menyoroti banyaknya barang milik daerah yang saat ini tidak terawat, terlantar, bahkan tidak difungsikan.

Beberapa persoalan aset yang belum tuntas di antaranya berlokasi di Balai Pendidikan, aset di PPS, gedung-gedung kosong, hingga bekas puskesmas seperti di wilayah Pesayangan.

Ia menilai banyak aset daerah yang tidak diperhatikan.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, teman-teman memiliki dasar untuk bertindak.

Daripada terlantar, gedung-gedung kosong itu kan lebih baik difungsikan untuk kepentingan masyarakat.

“Sayang uang rakyat kalau habis begitu saja, jangan sampai aset-aset itu malah jadi gedung hantu atau tempat pembuangan jin,” ucapnya dengan sedikit candaan.

Di sisi lain, Irwan Bora juga memberikan catatan kritis mengenai tingkat kehadiran anggota legislatif dalam rapat paripurna kali ini.

Dari total 44 anggota DPRD Kabupaten Banjar, hanya 25 orang yang hadir, sementara 19 orang lainnya absen. Meski demikian, rapat dinyatakan tetap sah secara konstitusi karena telah memenuhi kuorum.

“Beberapa yang tidak hadir ada yang dinas luar, izin, dan ada juga dari Fraksi NasDem yang sedang mengikuti kegiatan partai di tingkat wilayah,” ungkapnya.

Terkait anggota yang tidak hadir tanpa keterangan, pihak pimpinan menegaskan bahwa sanksi tegas sudah menanti sesuai tata tertib yang disepakati, salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan dinas.

“Untuk rincian dan penegakan sanksinya, itu merupakan ranah Badan Kehormatan (BK). Silakan teman-teman media menanyakan langsung ke BK untuk informasi lebih mendalam,” pungkasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *