Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro Kabupaten Banjar memasuki tahap akhir.
BANJAR, koranbanjar.com – Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), Asisten II, serta Bagian Hukum Pemkab Banjar, menyepakati sejumlah penyempurnaan redaksi sebelum Raperda tersebut diparipurnakan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz, mengatakan secara substansi Raperda tersebut sudah tidak memiliki persoalan berarti dan tinggal menunggu proses paripurna.
Namun, terdapat penegasan pada redaksi terkait penyelenggaraan atau pelaksanaan oleh pemerintah daerah.
“Secara substansi sudah tidak ada masalah. Ini rapat terakhir kita sebelum diparipurnakan. Ada sedikit perubahan redaksi dari kata wajib menjadi melaksanakan atau menyelenggarakan,” ujar Lauhul usai RDP, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan konsekuensi sanksi. Sebelumnya, penggunaan kata wajib dapat menimbulkan konsekuensi apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam perda.
Lauhul menilai kondisi tersebut menjadi kurang tepat apabila pemerintah daerah sebagai pembentuk sekaligus pelaksana regulasi justru berpotensi memberikan sanksi kepada dirinya sendiri.
“Kalau ada kata wajib, otomatis ada sanksi apabila tidak melaksanakan. Kita tidak mau seperti itu. Masa daerah yang membuat peraturan, daerah sendiri yang kena sanksi. Itu kan aneh,” jelasnya.
Karena itu, pilihan redaksi akan disesuaikan menjadi melaksanakan atau menyelenggarakan. Lauhul menegaskan, perubahan tersebut tidak mengurangi substansi maupun komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pelaku UMKM.
“Tidak mengurangi substansi perda. Kita hanya memperbaiki administrasi dan redaksinya agar lebih mudah. Harapannya perda ini cepat selesai dan bisa langsung dirasakan pelaku UMKM,” kata Politisi NasDem ini.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut tidak hanya dilakukan Komisi II. Sejumlah komisi lain di DPRD Kabupaten Banjar juga memiliki pembahasan yang berkaitan dengan materi regulasi tersebut.
Lauhul berharap lahirnya perda tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Banjar.
“Harapan kita setelah diketuk dan dipergunakan, UMKM kita semakin maju dan semakin berkembang di mana-mana,” ujarnya.
Senada dengan hal itu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Syahbana, juga menegaskan pihaknya tidak ingin perda tersebut berhenti hanya pada pengesahan. Menurutnya, implementasi perda harus benar-benar dikawal agar manfaatnya dirasakan langsung oleh pelaku UMKM.
“Harapan utamanya setelah selesainya perda tentang perlindungan koperasi dan UMKM ini, ekonomi kerakyatan di Kabupaten Banjar khususnya bisa lebih meningkat dan maju lagi,” kata Ali Syahbana
Ia menilai salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah keterlibatan pemerintah daerah dalam membina, membangun, serta memberikan dukungan pendanaan bagi UMKM.
Menurut Ali, UMKM memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi daerah. Bahkan dalam kondisi ekonomi yang dinilai masih lesu, sektor UMKM dinilai mampu tetap bertahan.
“UMKM ini punya keunikan dan ciri khas sendiri. Di tengah situasi ekonomi seperti sekarang, UMKM hebat itu masih bisa bertahan. Apalagi ditambah perda yang mengatur dan memberikan perlindungan,” ujarnya.
Legislator Gerindra ini juga menyebut perda tersebut bukan sekadar payung hukum, tetapi harus menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan UMKM.
“Ini bukan hanya payung hukum bagi UMKM, tapi vitamin yang bagus untuk pertumbuhan ekonomi. Semakin UMKM maju, semakin banyak perputaran uang di wilayah kita. Akhirnya ekonomi kita meningkat,” katanya.
Karena itu, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar memastikan akan terus mengawal pelaksanaan perda setelah nantinya disahkan.
Ini tugas kita di DPRD, khususnya Komisi II. Setelah perdanya selesai pun akan kita kawal implementasinya,” tegas Ali Syahbana
Ali juga menegaskan bahwa perda tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, termasuk dalam bentuk bantuan maupun insentif sesuai kemampuan dan ketentuan anggaran daerah.
“Perda ini kita bahas secara detail. Kita ingin perda ini benar-benar ditujukan untuk UMKM kita,” ujarnya.
Terkait persoalan sanksi, Ali menjelaskan bahwa hasil harmonisasi dan fasilitasi dengan pemerintah provinsi menjadi salah satu pertimbangan perubahan redaksi.
Meski demikian, ia menegaskan perubahan redaksi tersebut tidak berarti DPRD mengurangi komitmen dalam mendorong pemerintah daerah membantu UMKM.
“Tidak mengurangi substansi. Aturan di atasnya memang sudah memberikan kewajiban kepada dinas terkait untuk melaksanakan. Kita kunci substansinya di klausul perda agar tetap dilaksanakan,” katanya.
Komisi II DPRD berharap proses penyelesaian Raperda dapat segera tuntas sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat Kabupaten Banjar.
“Kita ingin perda ini cepat selesai dan berhasil, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh pelaku UMKM,” pungkasnya. (kan/bay)













