Bank Kalsel mengimbau seluruh nasabah untuk rutin memeriksa masa berlaku kartu ATM guna menghindari kendala saat melakukan transaksi. Pasalnya, kartu ATM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat lagi digunakan, baik untuk tarik tunai maupun sejumlah layanan perbankan lainnya.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Pengalaman tersebut dialami salah seorang nasabah Bank Kalsel, Hj Rina, yang beberapa kali gagal melakukan penarikan uang tunai melalui mesin ATM. Setelah melihat pemberitahuan pada layar ATM, ia baru mengetahui bahwa kartu ATM miliknya telah memasuki masa kedaluwarsa.
Tak hanya gagal bertransaksi menggunakan kartu ATM, Rina juga mengaku tidak dapat memanfaatkan layanan tertentu melalui aplikasi mobile banking Bank Kalsel. Untuk mengatasi kendala tersebut, ia kemudian mendatangi kantor Bank Kalsel dan berkonsultasi dengan petugas Customer Service (CS).
“Begitu saya ke Customer Service di kantor Bank Kalsel, ternyata kartu ATM saya sudah habis masa berlakunya dan harus diganti dengan kartu yang baru,” ujarnya.
Proses penggantian kartu ATM pun berlangsung mudah. Nasabah hanya diminta membawa kartu ATM lama, buku tabungan, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan administrasi.
“Ternyata urusannya mudah, asal semua kelengkapan administrasi seperti buku tabungan, kartu ATM lama, dan KTP lengkap. Tidak menunggu lama, petugas Customer Service langsung memberikan kartu ATM yang baru,” jelas Rina.
Bank Kalsel menerapkan masa berlaku kartu ATM selama lima tahun. Sebagai contoh, kartu yang diterbitkan pada tahun 2023 akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2028.
Selain prosesnya yang cepat, penggantian kartu ATM yang telah habis masa berlaku juga tidak dikenakan biaya.
Melalui layanan yang mudah dan tanpa pungutan biaya tersebut, Bank Kalsel berharap nasabah dapat lebih memperhatikan masa berlaku kartu ATM agar aktivitas transaksi tetap berjalan lancar tanpa hambatan. (bay)













