DPRD Kabupaten Banjar menerima aspirasi Tim Pemekaran Gambut Raya terkait usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Gambut Raya. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Senin (3/8/2026).
BANJAR, koranbanjar.com – Anggota DPRD Kabupaten Banjar sekaligus Wakil Ketua Komisi I, H. Sunardi, mengatakan DPRD melalui Komisi I telah menerima dokumen dan pemaparan dari Tim Pemekaran Gambut Raya.
Menurutnya, proses pemekaran daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Komisi I menerima aspirasi daripada tim pemekaran pembentukan Kabupaten Gambut Raya. Tentu setelah ini kami proses berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, karena ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Sunardi.
Ia menjelaskan, salah satu tahapan yang menjadi perhatian dalam proses pemekaran adalah adanya musyawarah desa serta pemenuhan berbagai persyaratan administratif lainnya.
Berkas yang disampaikan tim pemekaran, lanjutnya, akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk dilakukan kajian lebih lanjut.
“Nanti berkas sudah diterimakan ke kami, kita koordinasikan dan kita sampaikan ke pemerintah daerah untuk dikaji. Kajian awal dari tim independen tadi, kalau melihat paparannya memang memenuhi. Tetapi ini baru kajian awal, sedangkan teknisnya tetap di pemerintah daerah,” jelasnya.
Sunardi menegaskan, DPRD belum dapat menyatakan seluruh persyaratan pemekaran telah terpenuhi karena proses verifikasi resmi masih harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Secara verifikasi kita belum melaksanakan verifikasi. Informasinya tadi masih verifikasi independen. Jadi kita menunggu hasilnya bagaimana,” katanya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan yang mencakup wilayah tersebut, Sunardi menyatakan dirinya mendukung setiap upaya yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap upaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan, kita dukung,” tegasnya.
Ia mengakui pelayanan pemerintahan di wilayah Gambut dan sekitarnya selama ini sudah berjalan cukup baik.
Namun menurut legislator Golkar ini ada 3 kecamatan di wilayah tersebut yang harus menjadi perhatian serius terkait peningkatan pelayanan dan pembangunan
“Ada tiga kecamatan yang selama ini kurangnya segi pelayanan dan pembangunan yaitu kecamatan Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, ini menjadi perhatian serius,” jelas Sunardi.
Berdasarkan pemaparan yang diterima DPRD, wilayah yang menjadi bagian dari rencana pemekaran tersebut memiliki cakupan wilayah yang cukup luas.
Melihat kajian yang ada, luasnya hampir 4.450 kilometer persegi dari 6 kecamatan dengan kurang lebih jumlah penduduk 350 ribu jiwa.
“Tentu berdasarkan kajian yang ada, kita harapkan dengan pemekaran itu mungkin akan lebih meningkatkan pelayanan lagi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sunardi juga menegaskan dukungannya terhadap aspirasi pemekaran Gambut Raya selama seluruh tahapan dan persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Selagi sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, tentu kita dukung. Apalagi kemarin sudah ada jejak pendapat dan ternyata masyarakat banyak yang mendukung,” katanya.
Meski demikian, Sunardi mengingatkan bahwa perjalanan menuju terbentuknya daerah otonomi baru masih cukup panjang.
DPRD, menurutnya, memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti aspirasi, sementara proses kajian teknis dan verifikasi menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama tim terkait.
“Prosesnya masih panjang karena masih ada tahapan-tahapan lagi. Masih ada teman-teman yang mengkaji dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Banjar nantinya akan melakukan pengecekan, analisis serta verifikasi terhadap seluruh persyaratan yang diajukan.
“Pemda punya tim sendiri untuk mengecek dan menganalisa. Kalau memang sesuai dengan peraturan yang ada, ya kita dukung,” pungkas. (kan/dya)













