Rencana perbaikan permanen Jalan Martapura Lama di kawasan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menghadirkan dilema. Di satu sisi, penanganan menyeluruh dinilai mendesak demi keselamatan pengguna jalan setelah terjadi longsor. Namun di sisi lain, penutupan jalan selama sekitar sembilan bulan dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada akses jalan tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, mengatakan perbaikan permanen memang menjadi solusi terbaik untuk mengatasi longsornya badan Jalan Martapura Lama di kawasan Sungai Lulut.
Namun, menurut dia, pelaksanaan pekerjaan mengharuskan ruas jalan ditutup total dalam waktu yang cukup lama.
“Kalau dilakukan perbaikan permanen, jalannya harus ditutup kurang lebih sembilan bulan,” ujar Yasin usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, penutupan jalan tidak hanya berdampak pada arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi memengaruhi mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas usahanya di sepanjang ruas jalan tersebut.
“Masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan bergantung pada lalu lintas jalan tentu tidak bisa berjualan seperti biasa selama proses pekerjaan berlangsung,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memilih tidak terburu-buru melaksanakan proyek tersebut tanpa persiapan yang matang.
Menurut Yasin, hingga Desember 2026 pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus mencari solusi agar dampak sosial dan ekonomi akibat penutupan jalan dapat diminimalkan.
“Perbaikannya memang harus permanen. Yang menjadi perhatian sekarang adalah bagaimana masyarakat bisa menerima dan kita mencari solusi terbaik,” ucapnya.
Jalan Martapura Lama di Sungai Lulut merupakan salah satu jalur strategis yang berada di tepi Sungai Martapura. Ruas jalan yang telah ada sejak masa Hindia Belanda itu menjadi penghubung penting antara Kota Banjarmasin dan Kota Martapura, Kabupaten Banjar.
Selain melayani mobilitas masyarakat, jalur tersebut juga menjadi akses utama berbagai aktivitas ekonomi sehingga penutupan jalan diperkirakan akan berdampak cukup luas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun memastikan seluruh aspek teknis maupun sosial akan menjadi pertimbangan sebelum pelaksanaan proyek dimulai. (yon/bay)













