Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, secara resmi menyampaikan jawaban dan tanggapan eksekutif atas pemikiran serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar.
BANJAR,koranbanjar,com – Agenda ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjar, H. Agus Maulana. Kegiatan yang digelar di Lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Kamis (11/6/2026).
Turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam pidatonya, Saidi Mansyur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah menerima, menyetujui, dan memberikan masukan konstruktif demi membawa Raperda ini ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Secara garis besar, tanggapan pemerintah daerah berfokus pada tiga aspek utama, yaitu legalitas, penataan aset, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Menjawab pandangan dari fraksi Golkar, Bupati menegaskan komitmen pemerintah untuk mengamankan barang milik daerah secara hukum, khususnya aset berupa tanah.
Langkah ini ditempuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dengan melakukan sertifikasi tanah milik daerah guna menghindari pemanfaatan sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Saidi.
Sementara itu, menanggapi fraksi Gerindra dan fraksi NasDem, pemerintah daerah sepakat bahwa pengelolaan barang milik daerah sangat krusial dalam memperkuat tata kelola aset yang profesional.
“Perubahan Perda ini juga bertujuan penting untuk menyelaraskan aturan di tingkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” papar Bupati Saidi.
Dukungan dari Fraksi PPP pun mendapat apresiasi dari Bupati, terutama dalam komitmen mewujudkan tata kelola aset yang lebih tertib agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas.
Terkait masukan dari Fraksi PKB dan Fraksi PAN mengenai ketertiban pengelolaan, Saidi memastikan bahwa pemerintah telah mengakomodasi saran tersebut demi menjamin pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, saran dari fraksi PKS mengenai pemanfaatan aset juga disambut baik oleh pemerintah.
“Pemerintah menyambut baik saran untuk memperkuat skema kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga,” pungkas Saidi Mansyur.
Selain memberikan jawaban atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam sidang paripurna tersebut Bupati Saidi Mansyur juga menyerahkan dokumen penting lainnya kepada Ketua DPRD Banjar.
Dokumen tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif terkait akuntabilitas anggaran tahun lalu. (kan/dya)













