PT Bangun Banua Ancam Gugat Perdata dan Pidanakan Pihak yang Klaim Lahan KM 17

Kuasa Hukum PT Bangun Banua, Edi Sucipto. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

PT Bangun Banua menegaskan akan menempuh langkah hukum secara perdata maupun pidana terhadap pihak yang mengklaim lahan di kawasan KM 17. Sikap tegas itu diambil setelah pihak perusahaan menilai telah terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan hasil mediasi yang sebelumnya telah disetujui bersama.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kuasa Hukum PT Bangun Banua, Edi Sucipto, mengatakan pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi kepada Sunjono yang dinilai telah melakukan wanprestasi atau ingkar terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

“Kalau sudah begini, kita tempuh jalur hukum lagi, karena yang bersangkutan sudah wanprestasi,” ujar Edi Sucipto saat diwawancarai koranbanjar.com di Banjarmasin, Senin (15/6/2026).

Edi menjelaskan, sengketa lahan KM 17 tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi. Dalam proses mediasi itu, menurutnya, kedua belah pihak telah mencapai dan menyetujui sejumlah kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Namun, pihaknya mengaku tidak menyangka karena Sunjono disebut tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Kami tidak menyangka yang bersangkutan tiba-tiba ingkar dan tidak melaksanakan hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua DPC Peradi Banjarmasin ini mengungkapkan bahwa pihak Sunjono justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura dan memenangkan perkara tersebut. Setelah putusan itu terbit, pihak Sunjono disebut berupaya melakukan eksekusi terhadap lahan yang masih disengketakan.

Atas kondisi tersebut, PT Bangun Banua memastikan akan mengambil langkah hukum secara maksimal guna mempertahankan hak perusahaan atas lahan dimaksud.

“Sudah tidak bisa diberi kesempatan lagi. Kali ini kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. Nanti akan kita lihat prosesnya,” tegas Edi.

Menurut Edi, PT Bangun Banua memiliki legalitas dan dokumen kepemilikan yang lengkap terkait lahan di KM 17 tersebut. Ia menyebut seluruh proses administrasi sejak awal telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Secara legalitas, PT Bangun Banua memiliki dokumen yang lengkap sejak lahan itu ada. Bahkan, prosesnya disaksikan oleh panitia dari berbagai pihak, termasuk BPN,” ujarnya.

Dengan dasar dokumen yang dimiliki, PT Bangun Banua optimistis dapat mempertahankan hak atas lahan yang disengketakan melalui jalur hukum.

“Karena legalitas yang kami miliki tidak diragukan lagi, maka sampai kapan pun akan tetap kami pertahankan,” tandasnya.

Diceritakan sebelumnya kasus ini berawal pada tahun 2019, setelah ada sengketa lahan tersebut, pihak PT Bangun Banua telah melakukan pelaporan ke Bareskrim terhadap pemegang kuasa dari ahli waris yang mengklaim lahan itu.

“Ditetapkanlah 4 tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut, dalam hal ini sertifikat tanah. Empat tersangka tersebut dalam hal ini salah satunya yang menggugat kita serta dari BPN,” ungkapnya.

Karena ada pelaporan tersebut, maka yang bersangkutan (pihak terlapor) meminta mediasi kepada pihaknya tahun 2019. Akhirnya, diadakan mediasi dengan keputusan lengkap dengan berita acara di depan notaris, dilengkapi dengan berbagai dokumen video, dihadiri berbagai pihak, termasuk dari BPN.

Dalam surat mediasi tersebut, diputuskan pihak terlapor bersedia menyerahkan lahan yang memang menjadi lahan PT Bangun Banua Karena hasil mediasi itu, sejak 2019 yang bersangkutan, yakni Sunjono tidak melaksanakan hasil keputusan mediasi, tidak ada pemisahan terhadap sertifikat.

Kasus Sengketa Sudah Dimenangkan Anna Trisula Hingga Tingkat Kasasi

Menanggapi pernyataan Dirut PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, Kuasa Hukum dari Anna Trisula yakni M Deny Dermawan, SH,MH dan Rachmad Cipatdi, SH menjelaskan secara detil, 4 orang yang dilaporkan ke Bareskrim yang dimaksudkan Dirut PT Bangun Banua Kalimantan Selatan itu adalah ahli waris, termasuk Anna Trisula serta Sunjono sebagai pemegang kuasa dari para ahli waris.

Dijelaskan Deny Dermawan, waktu itu pihaknya sudah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Martapura. Kemudian pihak PT BBKS tidak puas, dan mengajukan Banding ke PN Martapura. Selain itu juga melaporkan Sunjono ke Bareskrim.

“Tanpa ada pemeriksaan, tanpa adanya pemanggilan saksi-saksi, kecuali dari pihak BPN, tiba-tiba pak Sunjono langsung ditetapkan sebagai tersangka, kami menduga ini sebuah kriminalisasi,” ucapnya.

Selanjutnya PT BBKS mengutus kuasa hukum mendatangi Sunjono ke Surabaya, membawa draft surat, menawarkan mediasi perdamaian pada 19 Agustus 2019.

“Dalam pertemuan itu yang kami ketahui, pihak Kuasa Hukum PT BKKS menyatakan bersedia mencabut laporan di Bareskrim Mabes Polri, asal mau menandatangani surat perdamain penyelesaian surat tumpang tindih tanah di lokasi. Karena tertekan, Sunjono terpaksa menandatangani surat perdamaian itu,” ucapnya.

Adapun materi dalam perjanjian itu, antara lain, Kuasa Hukum PT BBKS membawa SHM No 59 yang tidak terdaftar di BPN. Berikutnya, pada Oktober 2019, Putusan Kasasi terbit, memenangkan gugatan pihaknya (Anna Trisula dan kawan-kawan).

Artinya, tegas Deny, semua sudah clear atau selesai, Anna Trisula merupakan pemilik SHM 1232/82 telah memenangkan perkara No 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo. No.119/PDT/2018/PT.BJM  Jo No.2801 K/Pdt/2019. Sedangkan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) SHM No 59 atas nama Abdullah Sutra Ali telah diputuskan dan dinyatakan Pengadilan Perdata, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN APAPUN ATAS ASET TERSEBUT. Lagipula SHM No 59 tersebut tidak terdata di BPN Kabupaten Banjar.

Bukan hanya itu, sambungnya, surat perdamaian yang diajukan Kuasa Hukum PT BBKS dan sempat ditandatangani Sunjono itu tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Martapura.  “Otomatis surat perdamaian itu gugur oleh Putusan Kasasi,” katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Deny Dermawan menjelaskan kronologis kasus sengketa lahan ini. pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dari klien mereka Anna Trisula atas perkara No 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo. No. 119/PDT/2018/PT.BJM Jo No.2801 K/Pdt/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap lahan tanah SHM 59/1974 atas nama Abdullah Sutera Ali yang selama ini diklaim aset milik PT.Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS).

Anna Trisula merupakan pemilik SHM 1232/82 dan telah memenangkan perkara No 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo. No.119/PDT/2018/PT.BJM  Jo No.2801 K/Pdt/2019. Sedangkan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) SHM No 59 atas nama Abdullah Sutra Ali telah diputuskan dan dinyatakan Pengadilan Perdata, tidak mempunyai kekuatan apapun atas aset tersebut.

Adapun gugatan yang diajukannya yakni, Anna Trisula dan kawan-kawan sebagai pemilik SHM No 1232  telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan (PT. BBKS) sebagai Tergugat (SHM No. 59), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai Turut Tergugat, melalui Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Perkara No. 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo.No. 119/PDT/2018/PT.BJM Jo No.2801 K/Pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang semua tingkatan peradilan telah dimenangkan ahli waris.

Dijelaskan Deny, dalam putusan perkara PTUN Nomor 36/G/2015/PTUN.Bjm, serta dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut: bahwa pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tidak menemukan warkah dan data berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00059, maka terhadap permohonan tersebut tidak dapat dilaksanakan atau ditolaknya dan hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Permohonan Pemgembalian Batas Nomor Berkas 5860/2014 dan 5292/2014 tertanggal 23 Juni 2015;

Bahwa dalam Buku Desa yang berisi daftar sertipikat-sertipikat yang pernah diterbitkan di desa atau kelurahan setempat, pihak KANTOR PERTANAHAN TIDAK MENEMUKAN SHM No.0059 dalam daftar tersebut, sedangkan SHM No.2525 yang telah dibatalkan dan SHM No.1232 atas nama para Penggugat tercatat atau tercantum dalam buku desa tersebut. (Vide Putusan PTUN No. 36/G/2015/PTUN.BJM)

“Nah, karena kami sudah memenangkan perkara ini, makanya kami mengajukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap, mengingat di lokasi yang dimohonkan eksekusi saat ini terdapat banner bertuliskan TANAH HAK MILIK PT. BANGUN BANUA KALIMANTAN SELATAN. Terkait dengan adanya SHM No 59 itu, kami berharap pihak penegak hukum dapat melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *